JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Pemerintah akan memberikan subsidi pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid Rp40 juta, sepeda motor listrik Rp. 8 juta, dan konversi motor listrik Rp. 5 juta. Tujuan pemberian insentif kendaraan listrik itu untuk memberikan kontribusi pencapaian zero carbon pada 2060.

Pasalnya, salah satu penyumbang terbesar carbon dioxide adalah asap kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil.
Untuk pengurangan carbon dioxide itu Pemerintah mendorong migrasi dari kendaraan bermotor fosil ke kendaraan listrik melalui insentif.
Pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ekosistem industri nikel-baterai-mobil listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation). Insentif itu untuk menekan harga kendaraan listrik, yang saat ini masih mahal, sehingga harga terjangkau. Harapannya, konsumen akan migrasi ke kendaraan listrik.

Untuk menciptakan pasar kendaraan listrik, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Berhubung pasar kendaraan dinas tidak begitu besar, penciptaan pasar kendaraan listrik perlu diperluas pada konsumen perorangan melalui pemberian subsidi bagi setiap pembelian kendaraan listrik.
Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan,” kata Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada, Senin(19/12).

Ia mengungkapkan bahwa negara-negara lain juga memberikan insentif serupa bagi kendaraan listrik secara memadai dan berkelanjutan, di antaranya Amerika Serikat, China, Norwegia, Belanda, dan Jepang. Tidak hanya negara maju saja, tetapi negara-negara berkembang juga memberikan insentif kendaraan listrik, antara lain Thailand, Vietnam, India, dan Sri Langka.

Menurut Fahmy, dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, Pemerintah harus mewapadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional. Untuk itu, Pemerintah harus mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik, tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi juga harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75%.

“Pemerintah harus mensyaaratkan juga transfer teknologi, khsusnya technological capability dalam waktu 5 tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak-bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri,” ujarnya.

Fahmy menambahkan apabila pasar dalam negeri sudah terbentuk, tanpa disuruh pun PT PLN (Persero) pasti akan investasi dalam Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh wilayah Indonesia, lantaaran SPLU merupakan investasi yang prospektif. . Untuk penyediaan SPLU tersebut, PLN seharusya mengandeng penguasaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Inonesia.

“PLN juga harus secara istiqomah untuk menjalankan program migrasi dari penggunaan batu bara ke energi baru dan terbarukan. Melaui insentif kendaraan listrik ini diharapkan ke depan akan tercipta penggunaan energi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir, sehingga bukan mustahil bagi Indonesia mencapai zero carbon pada 2060. (RA)