JAKARTA – Pelaku industri panas bumi mendorong pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 agar skema tarif listrik panas bumi menjadi lebih menarik secara ekonomi. Kepastian tarif dinilai menjadi faktor utama untuk mempercepat investasi, mempermudah pembiayaan proyek, sekaligus mendukung target transisi energi nasional.

Edwil Suzandi, Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), mengatakan karakteristik proyek panas bumi memiliki tingkat risiko dan kebutuhan investasi yang sangat besar, terutama pada tahap eksplorasi. Menurutnya, pengembangan geothermal memiliki kesamaan dengan industri hulu migas yang membutuhkan proses panjang sebelum menghasilkan produksi.

“Waste to energy mendapatkan harga sekitar 20 sen per kWh. Sementara panas bumi merupakan listrik yang dihasilkan melalui proses yang panjang, dengan risiko yang tinggi dan kebutuhan kapital yang besar. Jadi, mirip dengan industri hulu migas, yakni bagaimana mencari minyak dan mencari gas,” ujar Edwil dalam sesi media briefing kinerja Semester I PGE, Jakarta, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan panas bumi sekarang masih kesulitan bersaing dengan energi fosil, seluruh risiko terutama dalam eksplorasi panas bumi saat ini masih ditanggung penuh oleh pengembang. Seementara energi fosil yang menurutnya masih memperoleh dukungan kebijakan pemerintah melalui berbagai skema misalnya ada skema Domestic Market Obligation (DMO) sehingga harganya jauh lebih murah.

Karena itu, PGE bersama para pelaku industri mengusulkan agar pemerintah menerapkan mekanisme feed-in tariff, yaitu tarif listrik yang ditetapkan sejak awal sesuai dengan keekonomian proyek.

“Yang kami harapkan adalah pemerintah membuat tarif tersebut menjadi ekonomis. Dalam bahasa sederhananya, ada semacam feed-in tariff atau tarif yang ditetapkan terlebih dahulu hingga mencapai keekonomian proyek, setelah itu mungkin baru disesuaikan,” katanya.

PGE kata Edwil siap buka-bukaan dengan PLN membahas biaya yang harus dikeluarkan untuk mengerjakan proyek panas bumi untuk mendapatkan harga yang cocok. ” Kita ga akan mengambil untung besar atau yang bagaimana kok, yang wajar saja. Kami siap buka-bukaan dengan PLN untuk membahasnya,” ungkap Edwil.

Menurut Edwil, usulan tersebut bukan hanya menjadi kepentingan PGE, tetapi juga aspirasi seluruh Independent Power Producer (IPP) maupun perusahaan pemegang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Indonesia.

Ia menilai mekanisme tarif yang masih mengandalkan negosiasi pada setiap tahapan proyek membuat pengelolaan proyek menjadi semakin kompleks, mulai dari project control, project management hingga project financing.

“Sangat sulit apabila proyek menggunakan beberapa tahapan. Hal itu akan menjadi beban dalam pengendalian proyek, manajemen proyek, dan yang paling utama adalah pembiayaan proyek,” ujarnya.

Edwil menambahkan, lembaga pembiayaan umumnya baru bersedia masuk ketika proyek telah terbukti layak dan memiliki kepastian pendapatan. Sementara pada tahap eksplorasi, seluruh pendanaan masih berasal dari modal perusahaan sendiri.

“Pada fase eksplorasi seluruh pendanaannya berasal dari ekuitas, sehingga murni menggunakan dana perusahaan. Tidak hanya PGE, tetapi hampir seluruh perusahaan pemegang WKP juga mengalami kondisi yang sama,” katanya.

Senada dengan itu, Andi Joko Nugroho, Direktur Operasi PGE menilai ketentuan dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022 yang hanya mengatur batas atas harga jual (selling price) kepada offtaker belum memberikan kepastian bagi investor.

Menurutnya, skema tersebut masih bergantung pada hasil negosiasi sehingga sulit dijadikan dasar dalam menyusun perhitungan keekonomian proyek sejak awal.

“Sekarang yang diatur hanya selling price. Nilainya masih bisa berubah melalui negosiasi sehingga belum memberikan kepastian investasi. Yang kami harapkan bukan hanya selling price, tetapi ada feed-in tariff atau setidaknya formula yang jelas sehingga keekonomian proyek bisa dihitung sejak awal,” ujar Andi.

Ia menambahkan, kepastian tarif akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mempercepat pengembangan kapasitas panas bumi nasional.

Sebagai pembanding, Andi mencontohkan kebijakan pemerintah Turki yang menerapkan feed-in tariff untuk energi panas bumi. Menurutnya, kebijakan tersebut berhasil mendorong percepatan investasi . “Di Turki setelah aturannya direvisi jadi feed in tariff langsung melejit jadi 1.000 MW hanya dalam lima tahun. itu sebagai contoh saja bagaimana regulasi pemerintah perannya sangat penting,” ungkap dia.

Pelaku industri berharap revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dapat menghadirkan mekanisme tarif yang lebih memberikan kepastian bagi investor. Dengan demikian, proyek-proyek panas bumi dapat berkembang lebih cepat, memperkuat bauran energi baru terbarukan, serta mendukung target pemerintah menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.