JAKARTA – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) beserta dua anak usahanya, PT Tiwa Abadi dan PT Fajar Sakti Prima, mengumumkan keadaan kahar atau force majeure terhadap pemenuhan kontrak batu bara kepada pelanggan.
Langkah ini diambil setelah perseroan gagal mendapatkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB 2026.
“Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” kata Direktur PT Bayan Resources Tbk, Low Yi Ngo dalam keterbukaan informasi, Senin(14/9/2026).
Dengan belum disetujuinya RKAB, perseroan secara hukum tidak dapat melakukan produksi dan penjualan, sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban penyediaan batu bara sesuai kontrak yang telah disepakati.
Perseroan berharap pengumuman ini dapat meminimalisir risiko atau konsekuensi hukum yang berpotensi berdampak pada perseroan dan anak usahanya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kinerja produksi tahun lalu. Sepanjang 2025, BYAN memproduksi 68,0 juta ton batu bara, naik dari 56,9 juta ton di 2024.
Untuk tahun 2026, perseroan memberikan guidance yang sangat lebar, yakni 30-76 juta ton. Besaran produksi sangat tergantung pada persetujuan RKAB dari pemerintah.
Di sisi keuangan, pada semester I-2026, perusahaan milik Low Tuck Kwong ini mencatat pendapatan konsolidasi sebesar US$ 1,74 miliar. Dengan rincian penjualan batu bara US$ 1,73 miliar dan non-batu bara US$ 9,65 juta.
Sebagian besar batu bara BYAN diekspor. Rinciannya: US$ 666 juta ke Asia Timur – China, Jepang, Korea, dan Taiwan, US$ 616 juta ke Asia Tenggara, dan US$ 193 juta ke Asia Selatan – India, Pakistan, dan Bangladesh. Sementara untuk pasar domestik sebesar US$ 263 juta.
Pengumuman force majeure ini berpotensi mengganggu rantai pasok batu bara global, mengingat BYAN adalah salah satu eksportir terbesar Indonesia.(RA)




Komentar Terbaru