JAKARTA – Fenomena El Niño yang diperkirakan semakin kuat sepanjang 2026 harus menjadi alarm bahwa Indonesia tidak hanya menghadapi ancaman cuaca ekstrem, namun juga konsekuensi dari kebijakan energi yang masih bergantung pada bahan bakar fosil. Di tengah kondisi tersebut, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menjadi kesempatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan energi nasional yang masih mempertahankan investasi besar pada energi fosil.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperingatkan peluang besar El Niño berkembang dan bertahan selama 9-12 bulan. Sementara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi pemanasan suhu akibat El Niño tahun ini dapat mencapai 2 derajat Celsius, lebih tinggi dibandingkan fenomena serupa pada 2023 yang tercatat 1,6 derajat Celsius. Kondisi ini diperkirakan meningkatkan risiko kekeringan, gelombang panas, penurunan kualitas udara, kebakaran hutan dan lahan, serta ancaman terhadap ketahanan pangan yang akan meningkat dalam beberapa bulan mendatang.
Delly Ferdian, Policy and Program Associate CERAH mengatakan, seluruh dampak tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh fenomena alam, namun juga arah kebijakan pemerintah yang masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil. Melalui dokumen RUPTL dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah masih merencanakan pembangunan sekitar 10,3 GW pembangkit listrik berbahan bakar gas dan 6,3 GW PLTU batu bara. Investasi besar ini berpotensi menciptakan carbon lock-in –kondisi ketika sistem energi nasional terkunci untuk tetap menghasilkan emisi tinggi selama puluhan tahun ke depan.
“El Niño memang tidak dapat dicegah. Namun, besarnya dampak yang dirasakan masyarakat sangat ditentukan oleh keputusan yang kita ambil hari ini. Ketika Indonesia masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil, kita memperbesar resiko krisis iklim, memperburuk polusi udara, dan meningkatkan beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat maupun negara,” kata Delly dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Menurut Delly, krisis iklim yang terjadi saat ini semakin diperparah oleh tingginya emisi gas rumah kaca dari masifnya penggunaan energi fosil. Kenaikan suhu global membuat setiap fenomena cuaca ekstrem menjadi lebih intens dan merusak dibandingkan sebelumnya. Akibatnya, masyarakat harus menghadapi risiko yang semakin besar, mulai dari berkurangnya ketersediaan air bersih, meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), heat stress, meluasnya kebakaran hutan dan lahan, hingga terganggunya produksi pangan.
Sementara itu, Dzatmiati Sari, Outreach and Advocacy Coordinator CERAH mengatakan, meskipun berbagai langkah adaptasi seperti bantuan distribusi air bersih, modifikasi cuaca, penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta penguatan pelayanan kesehatan telah dilakukan pemerintah, namun belum menyelesaikan akar persoalan apabila emisi dari sektor energi tidak diatasi. Dalam konteks tersebut, putusan PTUN terhadap gugatan RUPTL yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026 mendatang menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah kebijakan ketenagalistrikan nasional. RUPTL dan RUKN perlu diarahkan agar tidak lagi memperkuat ketergantungan pada energi fosil, tetapi mempercepat pengembangan energi terbarukan
“Evaluasi terhadap RUPTL dan RUKN mendesak dilakukan agar kebijakan kelistrikan Indonesia tidak lagi memperkuat ketergantungan pada energi fosil, melainkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, membuka ruang bagi pembiayaan hijau, serta mendorong demokratisasi energi melalui pengembangan pembangkit berbasis komunitas,” jelas Dzatmiati.
Dia melanjutkan, membangun ketahanan iklim tidak cukup hanya dengan memperkuat respons terhadap bencana, namun harus diwujudkan melalui transformasi kebijakan energi yang mampu menurunkan emisi secara signifikan. Mengurangi carbon lock-in berarti mengurangi risiko yang harus ditanggung masyarakat di masa depan. Dengan mempercepat transisi menuju energi terbarukan, Indonesia tidak hanya memenuhi komitmen iklim, namun juga melindungi kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan dan air, serta mengurangi dampak ekonomi akibat cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi.


Komentar Terbaru