JAKARTA – Setelah menunjukkan kemajuan dan hasil yang signifikan saat ini, ke depan kebijakan hilirisasi akan menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa fasilitas yang telah dibangun masih memiliki pasokan yang cukup, pemanfaatan yang optimal, dan iklim bisnis yang kondusif sehingga tetap menarik untuk investasi jangka panjang. Di sinilah dibutuhkan kebijakan yang konsisten dari pemerintah.
Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Bidang Sumber Daya Alam, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), mengatakan pembatasan pasokan hanya kepada pemegang izin resmi, sebagai bagian dari pengaturan manajemen pertambangan yang ketat, merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat transparansi dalam pemberantasan pertambangan ilegal.
“Kebijakan ini harus dipertahankan karena industri yang sehat hanya dapat dibangun di atas rantai pasokan yang legal dan dapat dilacak,” ujar Edi, Selasa (4/8).
Tidak hanya itu, Ia menilai keberhasilan penegakan hukum harus diikuti oleh kebijakan untuk menjaga keberlanjutan industri formal. Fleksibilitas dalam rantai pasokan hilir nasional diperlukan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Edi mencontohkan operasi pabrik peleburan PT Freeport Indonesia di Gresik yang terganggu pada tahun 2024 yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya perlu tetapi bahkan harus mengambil langkah-langkah.
Langkah tersebut, kata dia, penting agar kegiatan pertambangan terus berjalan dan pendapatan negara tidak terpengaruh ketika kapasitas pengolahan domestik terganggu. “Pengalaman ini menunjukkan bahwa kebijakan hilir tidak boleh terlalu kaku tetapi perlu dibangun dengan pendekatan yang lebih adaptif dan konsisten,”ungkap Edi yang juga adalah professional di di industri pertambangan.
Indonesia merupakan salah satu produsen emas dunia. Potensi ini didkung upaya pemerintah dalam mentransformasi industri pertambangan dengan mempercepat hilirisasi mineral. Saat ini, selain diproduksi oleh beberapa perusahaan tambang emas seperti PT Agincourt Resources (PTAR), PT J Resources Asia Pasifik (PSAB) dan beberapa perusahaan tambang emas lain. Kontribusi produksi emas nasional juga didapat dari perusahaan tembaga yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Seiring dengan perkembangan ekosistem emas batangan dan kapasitas pemurnian emas nasional, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan investasi strategis yang telah dibangun. Namun, tujuan utama kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) untuk emas perlu dirumuskan dengan tepat agar tidak menimbulkan distorsi pada perdagangan dan daya saing industri.
“DMO tidak boleh dimaksudkan untuk menahan seluruh produksi emas domestik, melainkan hanya untuk memastikan ketersediaan pasokan optimal yang dibutuhkan oleh fasilitas pemurnian milik negara seperti PT ANTAM sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” ungkap Edi.
Menurut dia, volume DMO harus ditentukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan yang telah diperhitungkan dalam Studi Kelayakan (FS) setiap proyek, termasuk kapasitas produksi yang direncanakan dari kilang tersebut. Dengan pendekatan ini, negara tetap memperoleh kepastian bahwa investasi pemurnian yang telah dibangun dapat beroperasi secara optimal sesuai dengan desain ekonominya. Di sisi lain produsen tidak kehilangan fleksibilitas dalam memasarkan sisa produksinya ke pasar internasional. Setelah persyaratan minimum sesuai dengan Studi Kelayakan terpenuhi, sisa produksi emas nasional harus dipasarkan ke pasar ekspor.
Pendekatan ini memungkinkan Indonesia untuk mendapatkan manfaat ganda. Di satu sisi, sektor hilir terus berlanjut karena fasilitas pengolahan nasional memperoleh pasokan yang memadai. Di sisi lain, ekspor batangan emas olahan menghasilkan devisa yang masuk ke sistem keuangan nasional melalui mekanisme Devisa Hasil Ekspor (DHE), sehingga manfaat ekonomi dari sumber daya mineral dapat dioptimalkan tanpa menghambat kegiatan bisnis. Ppeningkatan devisa dari ekspor memiliki makna strategis bagi industri pertambangan itu sendiri.
Industri emas merupakan industri yang sangat padat modal dengan kebutuhan pengeluaran yang tinggi dalam dolar Amerika Serikat, mulai dari pembelian alat berat, suku cadang, bahan kimia pengolahan, perangkat lunak pertambangan, jasa teknik, hingga investasi dalam belanja modal berkelanjutan dan eksplorasi.
Devisa yang dihasilkan dari ekspor emas akan menjadi sumber lindung nilai alami untuk kebutuhan devisa sehingga perusahaan tidak perlu memperoleh seluruh kebutuhan dolar AS dari pasar domestik.
Semakin besar devisa yang dihasilkan oleh sektor pertambangan melalui ekspor, semakin kecil tekanan pada permintaan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di pasar valuta asing domestik.
Semakin besar devisa yang dihasilkan sektor pertambangan melalui ekspor, semakin kecil tekanan pada permintaan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di pasar valuta asing domestik. Kondisi ini akan membantu menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan devisa, memperkuat cadangan devisa nasional melalui kebijakan DHE, dan memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.
Stabilitas nilai tukar pada akhirnya menguntungkan dunia bisnis melalui pengendalian biaya impor yang lebih baik, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Edi mengungkapkan dalam kerangka ini, DMO dan ekspor bukanlah dua kebijakan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat saling melengkapi jika DMO ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen untuk memastikan keberlanjutan investasi strategis nasional sesuai dengan Studi Kelayakan, sementara ekspor menjadi instrumen untuk menghasilkan devisa, memperkuat ketahanan eksternal ekonomi, dan menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia.
Jika kebutuhan minimum telah terpenuhi, pengenaan instrumen fiskal tambahan berupa bea ekspor atau pajak ekspor atas produksi sisa perlu dievaluasi dengan cermat. Dalam kondisi ini, negara pada dasarnya telah memperoleh manfaat dari hilirisasi, royalti, pajak, PNBP, penciptaan nilai tambah domestik, dan devisa dari ekspor.
“Penambahan beban fiskal yang tidak diimbangi dengan manfaat ekonomi tambahan yang sebanding berpotensi mengurangi daya saing investasi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara penghasil mineral lainnya,” kata Edi.(RA)

Komentar Terbaru