JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.

Kali ini, penyidik memeriksa tiga pegawai Kementerian ESDM berinisial AMIZ, BS, dan AA sebagai saksi pada Senin (21/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Modus korupsi di perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara itu terbilang licik. Hasil penyidikan mengungkap, pada 2017-2019 PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun nekat mengantongi rekomendasi ekspor.

Untuk melancarkan aksinya, PT CNI bersama oknum penyelenggara negara diduga merekayasa hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen, padahal kadar aslinya di atas batas tersebut. Dengan dokumen tidak sah itu, perusahaan melakukan ekspor ilegal.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar.

Akibat praktik curang tersebut, negara dirugikan hingga Rp 401,6 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.

Kejagung memastikan tidak hanya mengejar pidana, tapi juga pemulihan keuangan negara. Uang hasil sitaan sebesar Rp 401 miliar tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penyidik menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(RA)