JAKARTA – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) resmi mencabut status keadaan kahar atau force majeure pada tiga anak usahanya. Pencabutan dilakukan setelah Kementerian ESDM menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Ketiga anak usaha yang dimaksud adalah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Direktur BYAN, Alastair Mcleod, mengatakan dengan persetujuan perubahan RKAB tersebut, ketiga anak usaha dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional.
“Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara dan perseroan sebagai produsen batu bara melalui anak-anak usahanya,” tulis Alastair dalam keterbukaan informasi.
Pencabutan force majeure ini menjadi sinyal positif bagi kelanjutan produksi Bayan Resources setelah sempat terhambat masalah perizinan RKAB.
Namun, kabar tersebut belum mampu mendongkrak kinerja saham perseroan di pasar. Pada perdagangan intraday Kamis (24/9), saham BYAN justru melemah 3,46 persen atau turun 425 poin ke level Rp 11.875.
Pelemahan ini sejalan dengan tekanan pada sektor batu bara di tengah fluktuasi harga komoditas global.(RA)




Komentar Terbaru