JAKARTA – Sikap pemerintah yang terkesan memaksakan untuk gelontorkan subsidi bagi pembelian kendaraan listrik mengundang tanda tanya, lantaran program ini tidak direspon baik oleh masyarakat sehingga sampai hari ini baru terjual 36 kendaraan listrik.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menyatakan sebaiknya Pemerintah mengkaji ulang program tersebut. Bukan malah menperluas cakupan dan memperlonggar persyaratan pemberian subsidi.

“Saya tidak setuju subsidi untuk pembelian motor listrik, apalagi subsidi untuk mobil listrik. Anggaran negara yang terbatas harus diarahkan secara tepat bagi mereka yang lemah secara ekonomi yakni kelompok yang termarjinalisasi oleh proses pembangunan. Kalau subsidi akan diberikan untuk komoditas maka harus diarahkan pada subsidi barang publik seperti transportasi publik, baik bus listrik ataupun kereta api listrik,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Menurut dia ada kepentingan kelompok bisnis tertentu yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Pemerintah di balik kebijakan ini. Sebab secara ekonomi nilai subsidi pembelian kendaraan listrik ini sangat besar. Sehingga upaya apapun akan dilakukan agar anggaran subsidi ini bisa mengalir ke kantong kelompok bisnis itu.

“Motor atau mobil listrik ini kan kebutuhan tertier bagi masyarakat. Konsumennya adalah orang berada. Jadi sangat tidak pantas diberikan subsidi ya,” ungkap Mulyanto.

Dia kenyatakan jika memang anggarannya ada sebaiknya subsidi diarahkan untuk keperluan publik yang lebih luas. “Misalnya membangun sarana pendidikan dan kesehatan yang baru bagi masyarakat,” ujar Mulyanto.

Pemerintah berencana memperluas cakupan penerima program subsidi kendaraan motor listrik. Rencananya, pemberian subsidi motor listrik akan diperluas untuk masyarakat umum. Insentif saat ini hanya diberikan untuk pelaku UMKM. Namun, dari target 200 ribu unit motor listrik yang disiapkan, hanya satu persen yang terealisasi.

Pemerintah sedang mempertimbangkan membuka pemberian insentif motor listrik ini untuk umum. Pemerintah berencana mengatur setiap satu kartu tanda penduduk (KTP) bisa digunakan untuk satu pembelian unit motor. (RI)