JAKARTA – Pemerintah menyadari bahwa pengembangan ekosistem industri KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), menyatakan jika belajar dari beberapa negara dan juga negara tetangga yang secara agresif mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai insentif, Indonesia memiliki risiko besar hanya menjadi pasar untuk KBLBB saja jika tidak bertindak dengan cepat. “Pemerintah berharap dengan adanya percepatan program KBLBB, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik investasi dari produsen,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal Untuk KBLBB, Senin malam (20/3).

dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau. Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai, serta kendaraan.

“Percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya, khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB. Selain itu, motor listrik ini akan menjadi karya anak bangsa. Kepada siapa saja yang mau memproduksi sepeda motor (listrik) nanti akan disertifikasi oleh Kementerian Perindustrian. Nanti Kementerian ESDM dapat mengelola service center sepeda motor listrik apa dan buatan mana yang sudah disertifikasi,” jelas Luhut.

Terkait insentif yang diberikan dari sisi fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik.

“Bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai 7 juta Rupiah untuk motor listrik baru dan konversi bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya 7 triliun rupiah. Bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi. Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40%,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Lebih lanjut untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%. Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20%-40% diberikan insentif PPN sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%. Insentif ini berlaku per hari ini untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik. (RI)