JAKARTA – Dugaan tidak transparannya pengelolaan sumber daya alam mineral di Indonesia kembali muncul. Hal tersebut terlihat dalam polemik pengelolaan Blok Wabu di Papua yang memiliki potensi sumber daya mineral emas.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI,  mempertanyakan transparansi proses alih kelola Blok Wabu dari Freeport ke perusahaan lain tanpa proses lelang yang terbuka. Padahal, menurutnya, berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,  setiap kawasan tambang yang sudah selesai masa kerjanya harus dikembalikan kepada negara. Kalau pun akan diserahterimakan kepada pihak lain harus dilakukan proses lelang sesuai ketentuan.

“Menteri ESDM, Arifin Tasrif, harus menjelaskan kepada publik status tambang emas Blok Wabu. Semestinya BUMN mendapat prioritas pertama untuk ditawarkan bukan malah diperebutkan pihak swasta,” ujar Mulyanto, Rabu (29/9).

Polemik alih kelola Blok Wabu pertama kali diungkapkan oleh Kontras dam Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Keduanya mensinyalir alih kelola yang tidak transparan itu melibatkan perusahaan milik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Akibat tudingan ini Kontras dan Haris Azhar dilaporkan Luhut ke kepolisian.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi alih kelola tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua dari Freeport ke PT Toba Sejahtera, yang terhubung dengan Luhut sebagai bagian dari perusahaan tersebut.

Menurut Mulyanto dengan tidak adanya penjelasan lengkap dari pemerintah maka wajar adanya dugaan bahwa pihak Kementerian ESDM sudah menyelenggarakan tender. Namun, tender tersebut tidak terpublikasi ke masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian ESDM 2020, Blok Wabu menyimpan potensi sumber daya 117.26 ton bijih emas dengan rata-rata kadar 2,16 gram per ton (Au) dan 1,76 gram per ton perak.

Nilai potensi ini setara dengan US$14 miliar atau nyaris Rp 300 triliun dengan asumsi harga emas US$ 1.750 per troy once.

Sementara itu setiap 1 ton material bijih mengandung logam emas sebesar 2,16 gram. Angka ini jauh lebih besar dari kandungan logam emas material bijih Grasberg milik Freeport Indonesia yang setiap ton materialnya hanya mengandung 0,8 gram Emas.

Blok Wabu merupakan konsensi emas yang dilepas atau diciutkan kepemilikannya oleh PT Freeport Indonesia. Sesuai Undang-udang Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU  Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, wilayah tambang emas yang telah dilepas asing harus dikembalikan ke negara, di mana selanjutnya prioritas penawaran tambang diberikan kepada BUMN atau BUMD.

“Saya minta Menteri ESDM terbuka dan transparan. Ini penting agar ada kejelasan bagi publik serta tidak menilmbulkan polemik di masyarakat. Jangan sampai masyarakat menduga, berbagai lelang tambang dilakukan tidak transparans.

Menurut dia kondisi yang terjadi saat ini tidak baik dalam upaya kita membangun good governance, khususnya birokrasi yang baik untuk mendukung iklim usaha yang kondusif.

“Apalagi ini terkait dengan pengusahaan tambang, dimana konstitusi mengaturnya sebagai barang yang dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” tegas Mulyanto.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir sudah meminta kepada Meteri ESDM agar menyerahkan pengelolaan blok Wabu ke perusahaan BUMN seperti yang diatur dalam UU Minerba.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anak usaha dari holding tambang MIND ID pernah dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mengelola blok tambang Wabu, yang merupakan eks wilayah tambang PT Freeport Indonesia.

Menurut Erick sebagai BUMN yang memiliki hampir 1.000 pegawai, Antam saat ini hanya menjual produk emas, tapi tidak memiliki lahan dari komoditas tersebut yang bisa ditambang. Padahal melalui Freeport Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar emas di dunia.

“Apalagi sangat menyakitkan kalau kita lihat bagaimana prospek emas ini menjadi supply yang besar, dalam kondisi seperti ini harga emas sangat baik. Jadi kita beranikan diri masuk ke lahan eks Freeport itu,” kata Erick.

Tri Hartono, General Manager Unit Geomin & Technology Development Antam, mengungkapkan anak usaha Mineral Industry Indonesia (MIND ID) siap melaksanakan penugasan tersebut. Blok Wabu bisa jadi green field baru bagi Antam karena dua wilayah tambang emas lainnya yakni Pongkor dan Cibaliung sudah cukup mature. Menurut Tri blok Wabu menjadi harapan baru antam dalam menggarap potensi emas di Tanah Air.

“Tambang emas tinggal di Pongkor dan Cibaliung. (Wabu) ini harapan baru bagi Antam,” kata Tri .

Gubernur Papua telah meminta secara resmi kepada Holding Pertambangan MIND ID untuk mengelola potensi yang ada. MIND ID kemudian menugaskan Antam untuk melaksanakan kajian lebih lanjut mengenal potensi pengelolaan lahan tambang tersebut.(RI)