Kebijakan kewajiban penggunaan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor batu bara diminta diimplementasikan secara bertahap.(foto.IST)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan akan mulai memberlakukan aturan baru kewajiban penggunaan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor batu bara mulai Jumat, (1/2). Namun perusahaan batu bara nasional masih berharap penerapan aturan tersebut diimplementasikan secara bertahap.

Febriati Nadira, Head of Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO), mengatakan pada dasarnya Adaro mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk memberdayakan asuransi nasional dalam perdagangan luar negeri Indonesia. “Namun kami berharap implementasi penggunaan asuransi nasional ini dapat dilakukan secara bertahap,” ujar Febriati kepada Dunia Energi, Kamis (31/1).

Ia juga berharap ada peran aktif pemerintah melalui Kemendag agar perusahaan batu bara mendapatkan dukungan dari pemerintah negara-negara tujuan ekspor batu bara. Pasalnya, setiap perusahaan telah memiliki kontrak ekspor sekaligus yang menanggung beban asuransi.

Dalam rangka mempercepat implementasi penggunaan asuransi nasional juga bisa distimulus dengan insentif kepada importir. “Termasuk dengan memberikan insentif sebagai daya tarik kepada buyer yang menggunakan asuransi nasional,” tukas Febriati.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan tetap melaksanakan kewajiban penggunaan asuransi nasional bagi eksportir batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 1 Februari 2019 seperti yang tertuang dalam Peraturan mMenteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 80 Tahun 2018.

Disisi lain, eksportir yang diwajibkan menggunakan jasa asuransi nasional untuk pelayaran masih kebingungan karena praktek perdagangan ekspor batu bara selama ini sebagian besar menggunakan skema free on board ( FOB). Skema itu menempatkan buyer (importir) yang menunjuk perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal, yang umumnya berasal dari luar negeri.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sebelumnya telah melayangkan surat ke Kemendag pada 14 Desember 2018 untuk memohon agar pemerintah menunda pemberlakuan Permendag 80/2018 karena khawatir belum tersedianya petunjuk pelaksanaan yang jelas. Selain itu, daftar asuransi yang definitif belum ada dan belum dilakukannya simulasi sehingga berpotensi menghambat kelancaran ekspor batu bara.(RI)