JAKARTA – Pemerintah tengah menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dengan menggodok peta jalan pengakhiran operasional PLTU batubara.

Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang penyusunan peta jalan pengakhiran dini operasional PLTU batubara merupakan langkah awal untuk mendorong pengembangan energi terbarukan. Selanjutnya, setelah peta jalan ditetapkan, pemerintah perlu mempersiapkan kerangka regulasi yang dapat mendukung penerapan struktur atau skema pembiayaan untuk pengakhiran operasional PLTU batubara di Indonesia.

Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi IESR, mengungkapkan sudah ada beberapa usulan struktur untuk pengakhiran operasional PLTU seperti write-off atau penghapusan aset PLTU dari catatan perusahaan karena dinilai tidak ekonomis lagi, atau misalnya spin-off yaitu penjualan aset ke perusahaan baru untuk mengelola aset tersebut dengan masa operasi lebih singkat. Selain itu, menurutnya, pemerintah perlu membuat beberapa proyek percontohan (pilot) untuk pengakhiran operasional PLTU yang sedang berjalan seperti PLTU Cirebon, sebagai pembuktian konsep dan memberikan kepastian pada PLN maupun Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producers, IPP) sebagai pemilik aset PLTU.

“Selain dari skema atau struktur yang jelas dalam pengakhiran dini operasional PLTU batubara, diperlukan pula mekanisme untuk bisa mengalokasikan pendanaan yang didapatkan dari pengakhiran dini PLTU tersebut ke pembangkit energi terbarukan. Regulasi yang ada sekarang di Indonesia tidak memungkinkan hal ini, sehingga perlu dikaji dan diusulkan perubahannya agar pendanaan energi terbarukan yang biayanya bisa murah bisa sekaligus digunakan untuk mempensiunkan aset PLTU,” ungkap Deon pada diskusi panel Enlit Asia berjudul “Leapfrogging to NZE: Accessing ASEAN readiness to retrofit or early retire coal fleets” (15/11).

Deon memandang masih banyak pekerjaan rumah untuk melaksanakan pensiun dini PLTU, misalnya memastikan bahwa ada payung legal yang menjelaskan bahwa pengakhiran dini operasional PLTU memang bagian dari kebijakan negara untuk bertransisi energi dan mengurangi emisi, ketersediaan regulasi yang memungkinkan modifikasi perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan lainnya.

“Lebih baik lagi jika strategi pada PLTU merupakan bagian dari upaya transisi energi yang ingin mengintegrasikan energi terbarukan dalam skala besar sehingga mengurangi emisi GRK. Jika tujuannya seperti itu, maka aset PLTU akan dioptimalkan untuk memastikan energi terbarukan bisa masuk ke bauran listrik dengan cepat dan murah. Misalnya, selain menunggu dipensiunkan, PLTU bisa dioperasikan secara fleksibel untuk membantu menjaga kestabilan dan keandalan sistem seiring meningkatnya bauran PLTS dan PLTB yang intermiten,” kata Deon.(RA)