JAKARTA – PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sampai sekarang belum mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga dari pemerintah.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan saat ini evaluasi terhadap pengajuan rekomendasi masih dilakukan pemerintah. Izin ekspor Freeport dan Amman telah berakhir masa waktunya yakni pada 15 Februari 2019.

“Masih dievaluasi semua persyaratannya. Nanti kita lihat,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (19/2).

Evaluasi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Dari 11 persyaratan tersebut, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan. Pertama, perusahaan pemohon rekomendasi harus berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK). Kedua, perusahaan yang bersangkutan harus membangun smelter di dalam negeri.

Untuk smelter, kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus dicapai perusahaan minimal 90% dari target per periode evaluasi yakni enam bulan. Jika tidak tercapai, maka rekomendasinya akan dicabut.

Yunus Saifulhak, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, mengatakan khusus untuk Freeport, proses evaluasi smelter juga termasuk perubahan rencana kerja pembangunan harus dilakukan. Freeport sebelumnya berencana untuk membangun smelter bersama Amman Mineral.

Permintaan kuota ekspor Freeport lebih rendah dibanding dengan kuota sebelumnya yang mencapai 1,25 juta ton.

Menurut Yunus, penurunan kuota ekspor diakibatkan oleh produksi Freeport yang hampir dipastikan akan anjlok mulai tahun ini karena sedang masa transisi dari penambangan terbuka (open pit) ke penambangan bawah tanah (underground). Pasokan untuk dalam negeri diperkirakan tetap, sehingga akan memangkas porsi ekspor.

Pada 2019, produksi konsentrat tembaga Freeport Indonesia diperkirakan hanya sekitar 1,2 juta ton, jauh dari realisasi tahun lalu sekitar 2,1 juta ton. Sebanyak 1 juta ton akan dipasok ke PT Smelting di Gresik, sehingga tersisa sekitar 200 ribu ton untuk diekspor.

“Yang diekspor lebih sedikit dari tahun lalu.  Lebih banyak untuk kebutuhan PT Smelting,” tukasnya.

Pengajuan rekomendasi ekspor juga terjadi bagi Amman Mineral. Amman sudah memproyeksikan akan ada penurunan produksi tahun ini  karena ada beberapa penyesuaian dalam operasional tambang.

Rachmat Makkasau, Presiden Direktur Amman Mineral, sebelumnya mengatakan meskipun akan menurunkan tingkat produksi sementara,  proses penambangan ke depan diyakini akan lebih efisien.

Kuota ekspor konsentrat tembaga untuk periode Februari 2019-Februari 2020 yang telah diajukan sebanyak 336 ribu ton. Pada periode sebelumnya, Amman Mineral mendapatkan kuota ekspor mencapai 450.826 ton konsentrat tembaga.(RI)