JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pertambangan mineral dan batu bara hanya tinggal menunggu persetujuan lintas kementerian koordinator sebelum dibawa dan disahkan oleh Presiden.

Ridwan Djamalludin, Direktur Jenderal  Minera dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan RPP sedang menunggu persetujuan dan tanda tangan Menteri Koordintator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“RPP sudah, ini tinggal menunggu tanda tangan pak Menko,” kata Ridwan kepada Dunia Energi belum lama ini.

Dia menuturkan pada awalnya pemerintah menargetkan RPP bisa rampung pada 2020,  hanya saja finalisasinya masih memakan waktu sehingga ditargetkan baru awal 2021 RPP tersebut bisa terbit. “Sebentar lagi terbit,” tukas Ridwan.

Masih melalui proses sirkulasi dan harmonisasi lintas kementerian, ini berarti ada kelambatan pergerakan dalam proses penerbitan PP sebagai turunan dari UU Minerba. Pasalnya pemerintah berulang kali menyebutkan bahwa RPP bisa selesai pada 2020

Berdasarkan ketentuan Pasal 174 UU No. 3/2020, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam kurun waktu satu tahun sejak UU berlaku pada 10 Juni 2020

RPP pertama nanti memiliki substansi yang berkaitan dengan rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan berusaha, dana ketahanan cadangan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, divestasi saham, peningkatan nilai tambah, serta peraturan peralihan.

Selanjutnya tentang wilayah pertambangan. Substansinya mengatur tentang wilayah hukum pertambangan, perencanaan wilayah pertambangan, penyelidikan dan penelitian serta penugasannya, penetapan wilayah pertambangan, perubahan status WPN menjadi WUPK, serta data dan informasi pertambangan. Lalu ada RPP ketiga tentang pembinaan dan pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.(RI)