JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukan sektor energi baru terbarukan (EBT) dan karbon sebagai sasaran pajak baru dalam Rencana Strategis (Renstra) periode 2025—2029.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2025, dijelaskan dua sektor tersebut dan aktivitas shadow economy menjadi basis pajak yang dibidik oleh otoritas fiskal.
“Perluasan basis pajak, antara lain penerimaan pajak dari sektor energi baru terbarukan, pajak karbon, dan aktivitas shadow economy,” tulis beleid tersebut.
ICRES (Indonesia Center for Renewable Energy Studies) memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan basis penerimaan negara. Namun, dalam konteks mengejar target Net Zero Emission (NZE), kebijakan ini memerlukan kecermatan tingkat tinggi agar tidak menjadi disinsentif bagi investasi hijau. Demikian disampaikan Surya Darma, Ketua ICRES.
Surya Darma menjelaskan sektor EBT saat ini masih berada dalam fase infant industry yang membutuhkan dukungan masif untuk mencapai keekonomian proyek.
“Pengenaan pajak baru pada sektor EBT harus dikaji secara mendalam agar tidak menghambat minat investor yang sedang beralih dari energi fosil ke energi bersih. Pajak seharusnya baru diterapkan ketika industri telah mencapai kematangan (scale of economy),” ujarnya kepada Dunia Energi, Kamis(7/5/2026).
Terkait pajak karbon, ICRES mendukung penuh implementasinya sebagai instrumen untuk internalisasi biaya eksternalitas lingkungan.
ICRES menekankan dua hal, yakni pertama harmonisasi dengan bursa karbon. Pajak karbon harus diselaraskan dengan mekanisme pasar di IDX Karbon agar perdagangan karbon tetap likuid dan menarik bagi pelaku usaha.
“Kedua, recycling revenue. Kami mengusulkan agar penerimaan dari pajak karbon dialokasikan kembali (earmarked) untuk mendanai riset, pengembangan teknologi EBT, dan subsidi bagi proyek-proyek energi terbarukan terutama di daerah terpencil,” kata Surya Darma.
Mengingat mekanisme pengenaan pajak belum dijelaskan secara detail dalam Renstra tersebut, ICRES mendorong Pemerintah untuk segera melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam merumuskan skema pajaknya. Kepastian hukum sangat krusial bagi kalkulasi risiko investor, terutama pada proyek dengan skema pembayaran berbasis kinerja.
ICRES mengapresiasi upaya DJP menyasar shadow economy. Hal ini penting untuk memastikan level bermain yang setara (level playing field) bagi perusahaan-perusahaan energi formal yang telah berkomitmen pada standar kepatuhan lingkungan dan fiskal yang ketat.
ICRES menyatakan siap menjadi mitra diskusi bagi Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa inovasi dalam pengelolaan penerimaan pajak tetap sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transisi energi nasional.
“Pajak karbon harus berfungsi sebagai pendorong transformasi ekonomi hijau, bukan sekadar penambah beban biaya operasional bagi pengembang energi bersih,” kata Surya Darma.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2025 belum dijelaskan rencana pengenaan pajak dari dua sektor energi tersebut. DJP hanya menyatakan tengah melakukan pembenahan, penyempurnaan, dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan penerimaan pajak.
Renstra disusun menyesuaikan arah kebijakan Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.01/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025—2029 dengan capaian transaksi perdagangan karbon sebanyak 2,4 juta ton CO2 ekuivalen atau senilai Rp24 miliar sampai dengan Desember 2023.
Pemerintah juga telah meluncurkan bursa karbon IDX Karbon pada September 2023, di mana nilai perdagangan karbon sejak Januari 2024 sampai 30 Juni 2024 tercatat sebesar Rp5,9 miliar dengan volume perdagangan 114.500 ton CO2 ekuivalen.
Untuk skema pembayaran berbasis kinerja, pemerintah Indonesia juga akan menerima dana dari skema pembayaran berbasis kinerja atau result-based payment dari berbagai program Reducing Emission form Deforestation and Forest Degradation (REDD+).(RA)


Komentar Terbaru