JAKARTA – Manajemen Pertamina Hulu Energi (PHE) akhirnya merespon pemberitaan terkait pengelolaan blok atau wilayah kerja migas Randugunting yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menyebabkan perusahaan menanggung beban lebih besar ketimbang keuntungan yang harusnya didapatkan.

Hermansyah Y Nasroen, Sekretaris Perusahaan PHE mengungkapkan telah menjelaskan secara resmi tentang pengelolaan blok Randugunting kepada BPK. “Terkait hal tersebut, kami telah menyampaikan tanggapan resmi kepada BPK dan akan terus berkoordinasi secara aktif dengan BPK dalam rangka perbaikan serta tindak lanjut yang diperlukan,” ungkap Hermansyah beberapa waktu lalu.

Sebelumnya dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkapkan bahwa produksi dari sumur RGT-2 di WK Randugunting sangat kecil, sementara biaya pemeliharaan sumur dan operasional lainnya tetap berjalan dan membebani perusahaan.

Di sisi lain, PHE Randugunting telah mengeluarkan biaya eksplorasi yang berisiko tidak dapat dipulihkan, yakni sunk cost sebelum persetujuan plan of development (POD I) sebesar US$69,34 juta serta unrecoverable cost periode 2017–2024 sebesar US$8,55 juta. Total potensi kerugian yang tercatat mencapai US$77,89 juta atau setara Rp 1,34 Triliun (Kurs Rp 17.252 per US$).

BPK juga menilai belum ada langkah strategis yang diambil perusahaan. Hingga pemeriksaan dilakukan, belum terdapat evaluasi menyeluruh maupun kajian divestasi terhadap WK Randugunting. Bahkan, permasalahan ini belum dimasukkan dalam risk register perusahaan, yang menunjukkan pengelolaan risiko belum optimal.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PHE untuk segera melakukan evaluasi dan menentukan langkah strategis guna mencegah kerugian yang lebih besar ke depan.

Sementara itu, PHE sendiri sebenarnya bisa saja mengembalikan blok Randugunting kepada pemerintah jika memang terbukti blok tersebut ternyata menghasilkan minyak namun tidak sesuai secara keekonomian.

Hadi Ismoyo, Praktisi Industri Hulu Migas sekaligus mantan Sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), mengungkapkan Jika dirasa tidak ekonomis, top management bisa Farm Out jika ada yang berminat atau dikembalikan kepada Pemerintah, sehingga lokasi sumur sumur itu menjadi tanggung jawab negara selanjutnya, tidak menjadi tanggung jawab korporasi. “Pemerintah bisa mengadakan lelang lagi di kombinasikan dengan prospect lain agar lebih menarik,” kata Hadi kepada Dunia Energi, Selasa (28/4).

Menurut Hadi Sunk Cost yang terjadi dalam sumur explorasi tidak bisa dianggap kerugian negara, walau dicatatkan dalam kerugian perusahaan. Karena itu bagian dalam keputusan bisnis dalam explorasi migas. Tidak ada niatan untuk melakukan kerugian, karena niat utama adalah explorasi mencari cadangan migas yang baru yang saat ini sangat dibutuhkan negara.

“Statistically explorasi itu 10:1. Dalam 10 sumur explorasi mungkin hanya 1 yang discovery. Dalam dunia migas, explorasi ujungnya ada dryhole atau discovery,” ungkap Hadi. (RI)