JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan pasokan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) bagi 52 pembangkit listrik PT PLN (Persero) yang mengkonversi bahan baku listrik dari BBM menjadi gas. Kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13K /13/MEM/2020 tentang pelaksanaan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG serta konversi penggunaan BBM dengan LNG dalam penyediaan tenaga listrik.

Dalam keputusan tersebut Pertamina ditugaskan untuk menyediakan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit tenaga listrik yang sudah ditentukan pemerintah. Disisi lain, PLN ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan BBM jenis High Speed Diesel dengan LNG.

Dalam penugasan tersebut, untuk mempercepat penyelesaian pembangunan
infrastruktur LNG, Pertamina dapat menunjuk anak perusahaan atau aflliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan
infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan dan regasifikasi LNG. Pertamina juga wajib menyediakan harga gas basil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibanding BBM.

Selain itu, Pertamina wajib menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan ini. Pertamina juga wajib menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur LNG setiap enam bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dengan tembusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Penugasan pembangunan infrastruktur LNG diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak keputusan menteri itu ditetapkan. Apabila terjadi perubahan terhadap target penyelesaian, pembangkit tenaga listrik, volume kebutuhan LNG disepakati antara Pertamina dengan PLN. Serta dilaporkan
kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Darmawan Prasodjo, Wakil Direktur Utama PLN, sebelumnya mengatakan ada beberapa pembangkit gas capacity factor masih rendah. Padahal yang baik adalah memiliki capacity factor maksimal 100%. Itu terjadi karena pembangkit masih menggunakan BBM sebagai bahan baku produksi listrik.

Pembangkit berbasis BBM merupakan pembangkit yang mahal. Dengan menggunakan pembangkit berbasis gas ada keseimbangan baru, di peaker saat peak load, dengan ketersediaan gas domestik dan murah PLN bisa mengubah sifat pembangkit itu menjadi base load. “Kalau pembangkit kalau dijalankan penuh, capacity factor hanya 80%, beberapa pembangkit agak rendah 20%, karena masih minum BBM,” kata Darmawan.(RI)