JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum di industri hulu minyak dan gas bumi (migas), dalam rangka kepastian bisnis dan menjaga penerimaan negara.

Kerja sma tersebut diformalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) terkait penanganan masalah-masalah yang menyangkut SKK Migas sebagai perwakilan negara di sektor hulu migas.

“Dalam hal menjalankan tugas dan pengambilan keputusan, tentu SKK Migas tidak terlepas dari permasalahan hukum. Dengan adanya kerja sama dengan pihak JAMDATUN, SKK Migas berharap akan mendapatkan dukungan dalam mengatasai permasalahan atau gugatan hukum dari pihak lain sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian industri hulu migas serta kerugian lain,” kata Susana, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, di Jakarta, Rabu (7/10).

Susana menambahkan, saat ini SKK Migas mengelola aset hulu migas negara yang bernilai Rp841 triliun, dimana terdapat ribuan kontrak setiap tahun beserta implementasinya.

“Dari ribuan kontrak tersebut, terdapat beberapa perselisihan dengan pihak ketiga yang akhirnya berujung pada gugatan di jalur hukum. Karena SKK Migas memiliki keterbatasan sumber daya manusia, maka kami melihat kerjasama ini menjadi jalan keluar terbaik bagi Negara,” kata dia.

Ada delapan ruang lingkup kerja sama dalam PKS yang keseluruhannya menitikberatkan pada penyelesaian permasalahan hukum di hulu migas. SKK Migas optimistis dengan kerja sama tersebut dapat meningkatkan tingkat keberhasilan dalam mengatasi perkara-perkara hukum di hulu migas.

“Langkah awal implementasi kerjasama ini adalah peningkatan aspek kompetensi sumber daya manusia, pembekalan dan peningkatan pengetahuan dalam mendukung kerjasama ini menjadi sangat penting. Untuk itu SKK Migas dalam waktu dekat akan segera menyusun kegiatan pelatihan bersama JAMDATUN,” kata Susana.(RI)