JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah ada lobi-lobi pengurangan royalti bagi para pelaku usaha batu bara yang melakukan ekspor ke China.

Sujatmiko, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM, menegaskan perlakuan tetap kewajiban pembayaran royalti terhadap semua pihak, termasuk para eksportir batu bara ke China.

“Tidak ada pengurangan royalti, tarif iuran batu ara sesuai dengan PP 81 Tahun 2019,” kata Sujatmiko kepada Dunia Energi, Jumat (11/12).

Dalam aturan tersebut ditetapkan royalti berdasarkan kadar kalori batu bara yang diekspor. Untuk batu bara (open pit) untuk kalori kurang dari 4.700 Kkal/Kg (GAR) per ton nilai royaltinya dikenakan 3% dari harga jual.

Untuk kalori lebih dari 4.700 – 5.700Kkal/kg (GAR) per ton tarif royaltinya 5% dari harga jual. Kemudian untuk kalori tinggi atau diatas 5.700 Kkal/kg (GAR) per ton, tarif royalti dikenakan 7%.

Sementara untuk batu bara undergrund, untuk kalori kurang dari 4.700 Kkal/Kg (GAR) per ton nilai royaltinya dikenakan 2% dari harga jual.

Kalori lebih dari 4.700 – 5.700Kkal/kg (GAR) per ton tarif royaltinya 4% dari harga jual. Kemudian untuk kalori tinggi atau diatas 5.700 Kkal/kg (GAR) per ton, tarif royalti dikenakan 6%.

“Sedangkan sesuai PKP2B tarif PNBPnya 13,5% dari harga jual,” tegas Sujatmiko.

Sebelumnya beredar informasi bahwa Asosiasi Pertambangan Batu bara (APBI) meminta pemerintah mengurangi nilai royalti yang berlaku lantaran harga pasaran batu bara anjlok. Permintaan tersebut diajukan menyusul ditandatanganinya kesepakatan antara APBI dengan China Coal Transportation and Distribution Association (CCTDA), bulan lalu.

APBI dan CCTDA sepakat untuk meningkatkan ekspor batu bara dari Indonesia ke China mulai 2021 selama tiga tahun. Kesepakatan tersebut bernilai US$1,46 miliar atau sekitar Rp20,6 triliun untuk ekspor batu bara ke China sebesar 200 juta ton. Atas kesepakatan kerja sama tersebut, APBI minta pengurangan royalti karena harga jual batu bara ke China sangat murah.

Selama ini penerimaan negara dari sektor ini berjalan lancar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor mineral dan batu bara pada 2018 mencapai angka Rp50 triliun. Sekitar 80% dari angka itu berasal dari setoran pengusaha batu bara.

Pada 2019, PNBP sektor minerba memenuhi target APBN sebesar Rp43,2 triliun, meski untuk target APBN 2020 mengalami penurunan sekitar 20% dengan realisasi sebesar Rp37 triliun akibat pandemi Covid-19.(RI)