JAKARTA – Seiring dengan dinamika industri migas global yang menuju senjakala, percepatan pembahasan revisi UU Migas harus diterus didorong. Hal ini penting agar Indonesia tidak kehilangan momentum dan daya tawar di hadapan perusahaan-perusahaan migas dalam dan luar negeri. Harapannya melalui UU Migas yang baru strategi dan tata kelola migas nasional akan lebih mantap dan menguntungkan semua pihak. Tumbuh kepastian hukum dan hadirnya kelembagaan yang semakin kokoh.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, mengungkapkan Indonesia harus bisa membaca kondisi ini sebaik-baiknya. Ini merupakan saat yang tepat bagi Indonesia untuk memaksimalkan kelebihan yang dimiliki dalam mengamankan kebutuhan minyak dan gas bagi masyarakat. Jangan seperti sekarang dimana ketergantungan pada impor masih sangat tinggi.

“Sekitar dua minggu lalu pandangan masing-masing fraksi terhadap RUU ini sudah disampaikan dalam rapat internal Komisi VII DPR RI. Semua fraksi secara umum setuju untuk dilanjutkan dibahas pada tahapan berikutnya. Tentu ada beberapa catatan dari berbagai fraksi bagi perbaikan substansi draft RUU ini,” kata Mulyanto (1/3).

Pimpinan Komisi kata dia bersama Badan Keahlian DPR tengah memperbaki draft RUU tersebut atas hasil masukan dari berbagai fraksi. Setelah itu draft RUU Migas segera dikirim ke Baleg DPR RI untuk diharmonisasi. Sekarang posisi draft RUU ada pada pimpinan Komisi VII.

Terhadap draft RUU Migas ini, ada beberapa catatan penting antaranya terkait keberadaan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Mulyanto meminta aturan dan bentuk BUK Migas diatur secara lebih rinci, agar tidak ada penumpang gelap yang menyusul dalam pendiriam lembaga tersebut.

“Wacana yang berkembang saat ini SKK Migas diusulkan akan menjadi Badan Usaha Khusus Migas. Itu sejalan dengan amar putusan MK atas JR UU Migas sembilan tahun lalu. MK memutuskan bahwa BP Migas selain sebagai regulator juga memiliki fungsi sebagai operator, sehingga sumber daya migas nasional dikelola secara optimal sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sambil menunggu revisi UU Migas maka dibentuklah lembaga sementara yakni SKK Migas,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan ke depan pengelolaan migas mulai dari hulu hingga hilir harus tuntas diatur dalam UU Migas yang baru dengan kelembagaan yang kokoh. UU Migas harus bisa mengintegrasikan dan mensinergikan proses hulu dan hilir tersebut dengan baik agar negara bisa mendapatkan nilai lebih secara optimal.

“Ini saat yang tepat bagi kita semua untuk segera merumuskan salah satu sektor strategis nasional. Sektor migas ini harus bisa kita maksimalkan untuk mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat,” kata Mulyanto. (RI