JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin ekspor PT Gunung Bintan Abadi (GBA). Salah satu alasan pencabutan izin ekspor perusahaan yang melakukan penambangan bauksit itu adalah lantaran penyelewengan kegiatan dan izin ekspor.

Gunung Bintan, perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Riau diketahui telah melakukan ekspor hasil penambangan yang dilakukan perusahaan lain yang diketahui juga telah menyalahi izin usaha yang telah diberikan pemerintah.

Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan Gunung Bintan sudah mengantongi kuota ekspor bauksit sekitar 1,2 juta ton sejak Maret 2018- Maret 2019.

“Gunung Bintan menerima bahan galian dari pihak lain yang tidak dikerjasamakan. Izin ekspornya sudah dicabut sejak Maret. Saya kira IUP (izin usaha pertambangan) pun sudah dicabut (Pemda),” kata Yunus di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (6/5).

Gunung Bintan diketahui telah membeli bauksit dari perusahaan yang seharusnya menjual bauksit hanya ke tingkat lokal, bukan untuk di ekspor.

Yunus mengatakan tidak hanya telah melakukan penyelewengan dalam kegiatan ekspornya, progress pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter Gunung Bintan juga dinilai tidak mencapai target.

Berdasarkan evaluasi per enam bulan, Gunung Bintan sudah mendapatkan peringatan sebanyak dua kali karena pembangunan smelternya belum mencapai minimal 90% dari rencana kerja yang diajukan. Adapun hasil evaluasi menyebutkan progress smelter sekitar 75% dari rencana kerja. “Izin ekspornya kami cabut karena tidak tercapai progress smelter,” tegasnya.

Menurut Yunus, pemerintah saat ini lebih serius dalam mengawasi kemajuan pembangunan smelter serta kuota ekspor yang diberikan. Evaluasi per enam bulan dilakukan setelah perusahaan mengantongi rekomendasi izin ekspor.

Pencabutan izin ekspor merupakan sanksi tegas yang diberikan setelah penghentian sementara ekspor. Sanksi penghentian sementara bisa dianulir jika perusahaan menunjukkan progress pembangunan smelter.

“Pemerintah sekarang tegas, mana perusahaan yang serius membangun smelter dan mana yang tidak,” ujarnya.

Selain Gunung Bintan sejauh ini ada lima perusahaan yang mendapatkan sanksi penghentian sementara ekspor karena progress smelter belum mencapai minimal 90% dari rencana kerja per enam bulan. Kelima perusahaan itu adalah PT Surya Saga Utama, PT Genba Multi Mineral, PT Modern Cahaya Makmur, PT Lobindo Nusa Persada dan PT Integra Mining Nusantara.(RA)