LAMPUNG – Tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Dit Krimsus Polda Lampung melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di empat lokasi berbeda pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2023.

Dalam penindakan tersebut diamankan 9 ton BBM diduga solar subsidi dari beberapa pelaku. Adapun modus yang dilakukan adalah pembelian berulang (helikopter) di wilayah Metro, serta pengepul yang menerima BBM subsidi dari pengecer di wilayah Lampung Timur dan wilayah Tulang Bawang, serta satu mobil tangki industri yang diduga berisikan BBM subsidi di Bandar lampung.

Selain BBM, dari empat lokasi yang berbeda juga diamankan barang bukti, antara lain berupa mobil tangki industri yang diduga berisikan minyak solar subsidi yang akan dijual ke industri, 1 unit pick up bermuatan jerigen yang diduga berisi solar bersubsidi, 1 unit pick up bermuatan Tedmon berisi solar bersubsidi, 3 unit mobil isuzu panther bersama 13 QR code palsu dan 11 plat nomor palsu.

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas menyatakan giat tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Polda Lampung, khususnya Dit Krimsus dalam menindak dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi.

“Sebagai upaya agar subsidi tepat sasaran kepada konsumen pengguna yang berhak,” tegas Erika, Jumat (6/10).

Erika mengapresiasi personil Dit Krimsus Polda Lampung yang telah membantu penindakan ini serta masyarakat yang telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan mengharapkan agar masyarakat terus ikut berkontribusi mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

“Serta melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi melalui Helpdesk BPH Migas di WA Chat di nomor 081230000136,” ujar Erika. (RI)