DENPASAR – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) optimistis investasi hulu migas tetap akan berjalan meski UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi cacat secara formil atau inkonstitusional bersyarat.

Fatar Yani Abdurrahman, Wakil Kepala SKK Migas, mengatakan penetapan oleh MK tersebut tidak berpengaruh terhadap regulasi hulu migas yang ada saat ini. Bahkan sebenarnya kata Fatar Yani sejak awal memang belum ada dampak terhadap investasi hulu migas sejak UU Cipta Kerja diterbitkan pemerintah karena diperlukan aturan lain sebagai turunan UU tersebut.

Fatar menjelaskan secara operasional maupun perizinan, sebenarnya sektor hulu migas mengacu pada UU Migas. Hanya saja, dengan adanya UU Cipta Kerja  diharapkan bisa meningkatkan minat investasi.

“Belum banyak pengaruhnya karena sebenarnya RUU Migas belum jadi. kita lebih cenderung RUU migas tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ itu bisa mempercepat. tapi kan di kita itu urusan perizinan yang sulit. banyak perizinan yang sulit,” kata Fatar di Bali, Senin (29/11).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU diberi waktu dua tahun sejak putusan MK dibacakan untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. “Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Jokowi menjamin investasi yang telah dilakukan para investor baik dari dalam maupun luar negeri di Indonesia akan tetap aman. “Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujar Jokowi.

Dengan dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku oleh MK, lanjutnya, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK. 

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (RI)