JAKARTA – Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3-4 PWK menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi, Kp. Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, (12/3).

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, mengatakan operasi penindakan bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Dari hasil penindakan pada 12-13 Maret, tim gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektare dan Citapen 13,2 hektare itu. Di dua lokasi tersebut tim juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” ujar Sustyo, Sabtu (13/3).

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, mengungkapkan  pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” ujar Rasio Sani.

Rasio menekankan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini,” kata Rasio Sani.(RA)