JAKARTA – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu tertuang dalam Perkara Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Meski berstatus PKPU, manajemen memastikan operasional smelter nikel di Kawasan Industri Stardust Estate Investment, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tidak akan berhenti.
“GNI senantiasa mengedepankan itikad baik dan pendekatan kooperatif dalam menyelesaikan setiap kewajiban yang ada. Namun demikian, proses hukum PKPU tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata manajemen GNI dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
GNI menyatakan telah melakukan negosiasi intensif dengan para pihak terkait sebelum putusan pengadilan keluar. Perusahaan menghormati putusan dan akan menjalankan seluruh ketentuan PKPU.
Manajemen menyebut PKPU sebagai mekanisme hukum untuk restrukturisasi yang terukur dan transparan. “GNI meyakini bahwa proses PKPU merupakan langkah tepat untuk menciptakan ruang dialog yang produktif antara GNI dan para kreditur,” ujar manajemen.
GNI menegaskan akan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik selama proses berlangsung. Perusahaan berharap PKPU menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
“GNI berharap proses PKPU dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan solusi yang adil, konstruktif, serta menjaga keberlanjutan usaha GNI dalam jangka panjang,” lanjut manajemen.
GNI merupakan produsen nickel pig iron (NPI). Sebelumnya, GNI merupakan anak perusahaan tidak langsung dari Jiangsu Delong Nickel Industry Co, raksasa baja tahan karat asal China milik taipan Dai Guofang.
Tekanan di GNI disebut tidak lepas dari kondisi induk usahanya. Pada 24 Maret 2026, Pengadilan Rakyat Xiangshui, Jiangsu, menyetujui rencana restrukturisasi Jiangsu Delong dan 30 afiliasinya.
Dalam skema itu, Zhejiang Materials Development Co., Ltd. atau Zheshang Zhongtuo, akan menjadi investor inti dan mengambil alih 75% dari kepemilikan tidak langsung 99,84% saham GNI milik Delong.
PT Gunbuster Nickel Industry berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment yang terletak di Desa Bunta, Bungintimbe, dan Tanauge, Kecamatan Petasia dan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Diakui sebagai salah satu perusahaan pengolahan mineral berbasis bijih nikel terkemuka di Indonesia, PT Gunbuster Nickel Industry mengoperasikan pabrik smelter nikel terintegrasi yang memproduksi Nickel Pig Iron (NPI) berkualitas tinggi. NPI kami berfungsi sebagai bahan pendukung utama dalam berbagai industri, serta memainkan peran penting dalam produksi baja tahan karat yang sangat dibutuhkan dalam_ sektor konstruksi, otomotif, dan peralatan rumah tangga. Dengan komitmen kuat untuk menghadirkan produk yang andal dan berkelanjutan, NPI ke berbagai negara di Asia dengan Tiongkok sebagai pasar utama.(RA)


Komentar Terbaru