JAKARTA – Potensi terjadinya perdangangan ataupun penyelundupan bijih timah secara ilegal meningkat jika tidak ada kesepakatan antara penambang rakyat dan PT Timah Tbk (TINS) setelah kuota produksi Timah untuk tahun 2026 di Belitung telah mencapai batasnya.

Bambang Patijaya, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, mengungkapkan kuota produksi PT Timah di Pulau Belitung untuk tahun ini telah habis. Namun, perseroan menghadapi kendala apabila ingin melakukan penyesuaian atau penambahan kuota melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Menurut dia, proses penyesuaian kuota produksi tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam hingga tujuh bulan. Dengan demikian, proses tersebut tidak akan rampung pada tahun ini, sementara kebutuhan bijih timah tetap harus dipenuhi.

Di sisi lain, Bambang mengatakan terdapat produksi dari tambang masyarakat yang perlu mendapatkan kepastian serapan. Jika tidak terserap secara resmi, kondisi tersebut dikhawatirkan mendorong terjadinya perdagangan atau penyelundupan bijih timah secara ilegal.

“Nah, untuk itu, karena menyesuaikan itu kan perlu minimal 6-7 bulan. Sehingga daripada kekosongan ini, produksi masyarakat harus ada yang membeli (dikhawatirkan). Nanti penyelundupan kan begitu,” kata Bambang ditemui eluncuran buku karya Bahlil Lahadalia di Djakarta Theater, Jumat (7/8).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar bagi PT Timah untuk menyerap produksi tambang masyarakat. Bambang menegaskan, aturan tersebut secara khusus ditujukan untuk PT Timah.

“Jadi kami berharap bahwa dengan demikian ekonomi di Pulau Belitung dapat bergulir seperti biasa karena PT Timah itu punya dasar untuk melakukan pembelian,” kata Bambang.

Pemerintah sendiri saat ini juga tengah mekanisme harga pembelian bijih timah dari tambang masyarakat juga tengah dikaji pemerintah.

Bambang mengatakan, selama ini harga pembelian bijih timah dari masyarakat ditentukan oleh PT Timah. Ke depan, pemerintah menginisiasi penggunaan Harga Pokok Mineral (HPM) sebagai salah satu acuan harga.

Menurut dia, persoalan harga menjadi salah satu isu di Bangka Belitung karena harga pembelian yang ditetapkan PT Timah dinilai belum relevan dengan biaya produksi yang dikeluarkan masyarakat.

“Sekarang ini harga yang dipakai itu harga yang diperintahkan oleh PT Timah. Tetapi kami ada menginisiasi yang namanya HPM (Harga Pokok Mineral), cuma itu lagi dalam pembahasan. Kabarnya sudah sampai di BPKP untuk mengevaluasi dan mengasesmen,” kata Bambang.

Dia mengatakan, setelah proses evaluasi dan asesmen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai, mekanisme HPM tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun sumber produksi tambang masyarakat yang nantinya dapat diserap PT Timah tidak hanya berasal dari koperasi. Bambang menyebut terdapat sejumlah skema yang dapat digunakan, termasuk kelompok masyarakat dan mitra PT Timah yang telah terdaftar.

“Macam-macam, bisa kelompok masyarakat, bisa mitra PT Timah sendiri yang sudah terdaftar, kemudian ketiga koperasi,” jelasnya. (RI)