JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Bayan Group telah disetujui. Total tambahan kuota produksi dari ketiga perusahaan tersebut diperkirakan berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton. Tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM  mengatakan, secara umum evaluasi terhadap RKAB perusahaan tambang kini telah memasuki tahap akhir. Hanya tersisa beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi persyaratan. “Sudah, kalau sekarang sudah,” kata Tri saat dikonfirmasi mengenai status RKAB Bayan, Senin (21/9/2026).

Tri memperkirakan tambahan kuota produksi untuk tiga perusahaan tersebut berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton. “15-an apa 20 jutaan ya. Total untuk tiga itu kayaknya,” katanya.

Dia menjelaskan, proses persetujuan RKAB dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan dan matriks evaluasi yang harus dipenuhi perusahaan.  “Kalau saya detailnya enggak tahu, tapi beberapa persyaratan untuk RKAB kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Tri juga membantah adanya kaitan antara persetujuan revisi RKAB Bayan dengan rencana pergantian pemegang saham perusahaan. Sebelumnya, proses perubahan kepemilikan saham Bayan dikaitkan dengan keluarnya persetujuan tambahan RKAB. Namun, menurut Tri, kedua hal tersebut merupakan proses yang berbeda. “Bukan. (pergantian pemegang saham). Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seizin Menteri,” tegasnya.

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) beserta dua anak usahanya, PT Tiwa Abadi dan PT Fajar Sakti Prima, mengumumkan keadaan kahar atau force majeure terhadap pemenuhan kontrak batu bara kepada pelanggan. Langkah ini diambil setelah perseroan gagal mendapatkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB 2026.

“Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” kata Direktur PT Bayan Resources Tbk, Low Yi Ngo dalam keterbukaan informasi, Senin(14/9).

Dengan belum disetujuinya RKAB, perseroan secara hukum tidak dapat melakukan produksi dan penjualan, sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban penyediaan batu bara sesuai kontrak yang telah disepakati.

Perseroan berharap pengumuman ini dapat meminimalisir risiko atau konsekuensi hukum yang berpotensi berdampak pada perseroan dan anak usahanya. Kondisi ini berbanding terbalik dengan kinerja produksi tahun lalu. Sepanjang 2025, BYAN memproduksi 68,0 juta ton batu bara, naik dari 56,9 juta ton di 2024.

Untuk tahun 2026, perseroan memberikan guidance yang sangat lebar, yakni 30-76 juta ton. Besaran produksi sangat tergantung pada persetujuan RKAB dari pemerintah.