JAKARTA – Kebuntuan antara pengembang panas bumi dan pemerintah kembali mencuat di sektor energi terbarukan.
Menurut Riki F. Ibrahim, Dewan Pengawas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), pengembang mengeluh karena ongkos eksplorasi dan modal terus membumbung tinggi, sementara akses kredit perbankan tertutup akibat risiko upstream drilling yang tinggi.
Akibatnya, kata Riki, tarif beli listrik dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dinilai tidak lagi ramah untuk tingkat pengembalian modal atau internal rate of return.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) dan pemerintah juga terjepit Biaya Pokok Penyediaan listrik. Menuruti tuntutan kenaikan tarif pengembang dikhawatirkan memicu ledakan kompensasi dan subsidi energi yang akan membebani APBN.
“Akar masalah ini tidak akan selesai jika cuma meributkan angka di atas kertas. Daripada terus memaksakan kenaikan tarif jual listrik ke PLN, fokus harus digeser: tekan biaya modal sejak awal dan ciptakan alur pendapatan baru dari bisnis turunan panas bumi,” ujar Riki, Selasa(11/8).
Dosen Magister Energi Terbarukan Universita Darma Persada ini membeberkan sejumlah solusi strategis dan jalan keluar kebuntuan antara lain, pertama menurunkan risiko dan biaya eksplorasi (De-risking Upstream). Risiko kegagalan pada fase exploration drilling menjadi pemicu utama mahalnya bunga pinjaman. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengambil alih pengeboran eksplorasi (Government Drilling). Pemerintah melalui BUMN atau konsorsium PT SMI menggunakan dana APBN/hibah dengan blending finance untuk eksplorasi hingga pembuktian cadangan. Setelah proven reserve, Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dilelang ke swasta.
Kemudian, optimalisasi Geothermal Risk Mitigation Facility (GREM). Langkah ini dilakukan dengan memperluas skema dana mitigasi risiko (seperti fasilitas dari World Bank dan PT SMI) berupa pembiayaan lunak atau skema pembagian risiko (risk-sharing grant) jika sumur awal gagal (dry hole).
Solusi kedua, insentif Fiskal & Pembiayaan Murah (Cost Reduction). Riki yang juga mantan Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) menyebut, daripada menaikkan tarif, pemerintah membantu menekan LCOE melalui Blended Finance & Green Bonds. Akses dana internasional berbiaya murah dengan bunga rendah dan tenor panjang, seperti dari Green Climate Fund.
Upaya pembebasan pajak & bea masuk terarah juga dapat dilakukan, seperti Tax holiday, pembebasan PPN barang modal eksplorasi, hingga penghapusan bea masuk teknologi turbin dan alat bor. Skema ini harus berjalan otomatis tanpa birokrasi berbelit.
Solusi ketiga, pengembangan bisnis bon-listrik (Direct Use & Side Revenues). Riki menjelaskan, model bisnis panas bumi perlu dirombak agar tidak hanya bergantung pada penjualan ke PLN.
Riki mengungkapkan strategi ekstraksi mineral nilai tinggi dimana fluida panas bumi mengandung lithium. Dalam hal ini, pengembang diberi hak kelola ekstraksi lithium untuk bahan baku baterai EV sebagai sumber pendapatan kedua.
Adapula ekosistem direct use, dengan pemanfaatan sisa panas untuk pengeringan pertanian, geothermal cooling, green hydrogen/ammonia, hingga ekowisata di sekitar WKP. Selanjutnya, melalui kredit karbon & green certificates: Pengembang diberi hak atas Sertifikat Pengurangan emisi dan renewable energy certificate untuk dijual ke pasar internasional.
Solusi keempat adalah reformasi skema komersial dan regulasi. Riki menjelaskan Cap-and-Share Risk dimana risiko ketidakpastian debit sumur dipikul bersama lewat asuransi khusus atau perpanjangan durasi PPA dari 30 tahun menjadi 50-60 tahun sebagai alternatif kenaikan tarif.
Selain itu, terdapat pula skema B2B (Wheeling Power). Pengembang diberi kelonggaran menjual listrik langsung ke kawasan industri atau pusat data hijau via PPA B2B. Pemerintah cukup menerbitkan izin pemanfaatan jaringan transmisi PLN melalui power wheeling.
Riki menekankan bahwa sebagai produsen listrik panas bumi nomor dua terbesar di dunia, Indonesia dinilai tidak perlu lagi terjebak dalam desakan kenaikan harga.
“Kuncinya ada pada obral insentif fiskal setinggi-tingginya serta keberanian merombak skema komersial dan regulasi ke depan. Inilah jalan keluarnya,” tutup Riki.(RA)

(sumber: Riki F Ibrahim, Dewan Pengawas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia & Dosen Magister Energi Terbarukan Universitas Darma Persada)


Komentar Terbaru