JAKARTA – PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan tidak ada rencana untuk menjual kapal PIS Pioneer yang saat ini masih tertahan di perairan Muar, Malaysia. Penegasan tersebut disampaikan di tengah proses sengketa hukum antara PIS dengan Maharani Energy Gateaway (MEG), salah satu mitra usaha bisnis perusahaan di Malaysia.
Vega Pita, Corporate Secretary PIS mengatakan secara hukum PIS merupakan pemilik sah PIS Pioneer dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual kapal tersebut.
“Tidak benar (mau menjual PIS Pioneer). PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut,” tegas Vega dalam keterangannya kepada Dunia Energi, Jumat (25/9).
Vega mengakui saat ini PIS tengah menghadapi sengketa dengan MEG dan perkara tersebut masih berjalan di Malayan High Court serta Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Dia menuturkan sebagai perusahaan shipping yang beroperasi di pasar internasional, PIS selalu memenuhi standar dan regulasi ketentuan berlaku, termasuk ketentuan OFAC.
“PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC,” jelas Vega.
Dia menambahkan, hingga saat ini PIS Pioneer masih berada di perairan Muar, Malaysia. PIS terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kapal dan awak kapal yang berada di dalamnya.
“Hingga saat ini, kapal PIS Pioneer saat ini masih ditahan perairan Muar, Malaysia. Perusahaan senantiasa memonitor kondisi kru dan kapal secara intensif. Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan,” kata Vega.
Lebih lanjut Vega menegaskan PIS mengedepankan negosiasi dan komunikasi konstruktif dalam penyelesaian sengketa tersebut. PIS juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap kapal PIS Pioneer dan awak kapal. Pendekatan tersebut tetap menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam menangani sengketa yang sedang berlangsung.
“Selama ini, PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum. Perusahaan menghormati proses hukum masih berjalan, dan terus melakukan upaya optimal dan terbaik dalam proses ini,” ujar Vega.
Dalam proses penyelesaian sengketa, PIS juga memperoleh dukungan dari pemerintah Indonesia melalui sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam dan K/L lainnya untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Vega.
Sebelumnya, kasus PIS Pioneer menjadi perhatian setelah Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengungkap adanya sejumlah perusahaan pelayaran Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di wilayah Muar, Malaysia termasuk PIS.
Nova Yudhanto Mugijanto, Wakil Ketua Umum INSA, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena diduga berawal dari pelanggaran perjanjian bisnis yang dilakukan oleh mitra perusahaan asal Malaysia.
Menurut Nova, PIS menjalin kerja sama bisnis sesuai praktik yang lazim diterapkan dalam industri pelayaran internasional. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan Malaysia tersebut diduga melakukan wanprestasi, melontarkan tuduhan yang tidak berdasar, hingga terindikasi menyalahgunakan (abuse) perjanjian bisnis yang telah disepakati.
“PIS menjalin kesepakatan bisnis seperti biasa, mengikuti praktik lazim bisnis shipping mancanegara. Namun dalam perjalanannya, perusahaan asal Malaysia ini justru melakukan tindakan wanprestasi, melemparkan tuduhan tak berdasar, hingga terindikasi melakukan tindakan abuse terhadap perjanjian bisnis,” ujar Nova disela diskusi dalam Seminar Bisnis Maritim PPAL di Jakarta, Selasa (7/7).





Komentar Terbaru