JAKARTA – Penataan dan legalisasi produksi minyak dari sumur masyarakat terus digenjot. Selain banyak dilakukan di wilayah Sumatera, sumur masyarakat juga banyak ditemukan di Jawa. Termasuk di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengungkapkan ada potensi tambahan produksi minyak yang cukup signifikan dari sumur-sumur rakyat yang tersebar di wilayah Bangkalan.
“Alhamdulillah, ternyata di Kabupaten Bangkalan, Madura, terdapat crude oil yang berasal dari sumur masyarakat yang tersebar di delapan kecamatan dengan total sekitar 450 sumur rakyat,” kata Djoko kepada Dunia Energi, Rabu (24/6).
Dia optimistis potensi sumur masyarakat rata-rata 1-3 barel per hari. Bonus dari sumur minyak masyarakat jadi angin segar ditengah upaya peningkatan produksi minyak nasional.
“Jika satu sumur dapat memproduksikan 1 hingga 3 barel minyak per hari (BOPD), maka potensinya mencapai sekitar 500 hingga 1.500 BOPD. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup baik bagi produksi minyak nasional,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, SKK Migas saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Ditjen Migas, KKKS, dan tim satgas untuk menyelesaikan proses yang diperlukan agar produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insya Allah, mohon doa, kami proses bersama Ditjen Migas, KKKS, dan tim satgas. Dalam satu minggu paling lama diharapkan dapat selesai,” katanya.
Selain proses legalisasi dan penataan, SKK Migas juga memastikan minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur masyarakat tersebut dapat diserap oleh KKKS yang beroperasi di wilayah terkait. Skema penyerapan ini disiapkan agar produksi masyarakat masuk ke rantai pasok resmi industri hulu migas, sehingga pengangkutan, penjualan, dan pencatatan produksinya berlangsung sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kerja sama dengan BUMD, koperasi, UMKM, maupun badan usaha yang ditunjuk, serta penjualan hasil produksinya kepada KKKS. Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas sumur masyarakat yang telah berlangsung turun-temurun di sejumlah daerah, meningkatkan aspek keselamatan dan lingkungan, sekaligus memastikan produksi minyak yang dihasilkan dapat tercatat sebagai bagian dari produksi nasional.
Pemerintah sebelumnya telah mendorong inventarisasi dan legalisasi sumur-sumur masyarakat di berbagai wilayah penghasil migas, termasuk di Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Melalui skema tersebut, minyak yang diproduksikan masyarakat tidak lagi diperdagangkan secara informal, melainkan disalurkan melalui mekanisme resmi kepada KKKS dengan pengawasan pemerintah.
Dengan potensi produksi mencapai 500 hingga 1.500 BOPD, keberadaan sekitar 450 sumur masyarakat di delapan kecamatan di Kabupaten Bangkalan diharapkan dapat memberikan tambahan pasokan minyak nasional sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat melalui tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.


Komentar Terbaru