JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat kontrak bagi hasil yang digunakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lebih fleksibel sesuai dengan keekonomian proyek yang akan dikerjakan. Saat ini ada dua skema yang berlaku di Indonesia yakni skema bagi hasil  (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery dan skema terbaru gross split.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengatakan  telah berdiskusi dengan para kontraktor yang memberi masukan agar ada fleksibilitas dalam pemilihan skema kontrak.

“Opsi fleksibiltas itu ada. Tadi saya bilang, kalau gross split orang senang yang sudah pasti. Kalau high risk itu mereka lebih ke PSC (cost recovery),” kata Arifin di gedung DPR, Rabu malam (27/11).

Skema gross split merupakan skema baru yang diusung Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM dan mulai diterapkan pada 2017 silam. Meskipun sempat mengalami penolakan dari berbagai pihak skema ini tetap dilakukan. Beberapa revisi dalam aturan main gross split juga sempat di lakukan. Pemerintah mewajibkan setiap kontrak baru untuk menggunakan skema gross split.

Untuk ke depan lanjut Arifin pemerintah ajan memberikan pilihan dua skema. Khusus untuk cost recovery akan ada perbaikan dari sisi audit kegiatan yang biasanya berlangsung lama yang kerap dikeluhkan.

“Komponen PSC (cost recovery) itu bisa reasonable. Itu kami sudah pengalaman PSC dan kritik, jadi kedepan dilakukan perbaikan dan kami terbuka dengan investor. PSC juga ada satu keluhan, tiap tahun perlu review dan prosesnya lama,” jelas Arifin.

Menurut dia, tidak sedikit juga kontraktor lebih memilih menggunakan gross split karena tidak akan terbentur lamanya proses administrasi seperti di skema cost recovery karena semua biaya yang keluar menjadi tanggung jawab kontraktor tanpa harus dipetanggungjawabkan ke pemerintah.

“Kalau gross split kan mereka senang terutama existing field, karena sumbernya sudah jelas, potensi jelas, risknya kurang. Jadi mereka sekali setuju, mereka kasih advance payment, mereka bisa melakukan pekerjaannya,” kata Arifin.(RI)