JAKARTA – Pertamina harus bisa meningkatkan penguatan manajemen risiko strategis dalam industri hulu migas. Ini jadi salah satu isu yang harus bisa direspon Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina yang kelola bisnis hulu migas Pertamina menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 terkait kerugian di pengelolaan WK Randugunting.

BPK mencatat potensi kerugian mencapai US$77,89 juta atau sekitar Rp1,34 triliun akibat produksi gas sumur RGT-2 yang sangat rendah, sementara biaya terus berjalan. Nilai tersebut terdiri dari sunk cost sebelum POD I sebesar US$69,34 juta serta biaya yang tidak dapat dipulihkan sebesar US$8,55 juta sepanjang 2017–2024. Total potensi kerugian yang tercatat mencapai US$77,89 juta atau setara Rp 1,34 Triliun (Kurs Rp 17.252 per US$).

Ateng Sutisna, Anggota Komisi XII DPR menegaskan temuan ini perlu dibaca tidak hanya sebagai persoalan teknis produksi, tetapi sebagai sinyal penting adanya celah dalam tata kelola risiko korporasi.

“Ini menunjukkan bahwa risiko strategis proyek belum sepenuhnya terinternalisasi dalam sistem. Ini harus menjadi perbaikan manajemen risiko,” kta Ateng kepada Dunia Energi, Selasa (5/5).

BPK sendiri merekomendasikan agar Direksi Pertamina Hulu Energi (PHE) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut guna mencegah pembengkakan kerugian. Perhitungan kerugian dilakukan secara sederhana, yakni berdasarkan biaya aktual yang tidak dapat dipulihkan tanpa memasukkan asumsi harga gas ke depan. PHE telah menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi dengan BPK, meskipun hingga kini belum terdapat publikasi terbuka yang menjelaskan detail evaluasi internal proyek.

WK Randugunting merupakan blok kerja sama tripartit antara Indonesia–Vietnam–Malaysia yang ditandatangani pada 2007, dengan struktur kepemilikan terakhir didominasi PHE sebesar 70 persen. Dengan skema cost recovery, proyek ini secara teoritis memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan biaya, termasuk opsi farm-out atau pengembalian wilayah kerja apabila dinilai tidak ekonomis.

Sejumlah faktor eksternal dan teknis memang dapat menjelaskan sebagian kondisi proyek, seperti ketidakakuratan estimasi cadangan, kualitas data sumur, serta rendahnya produksi aktual. Namun faktor tersebut tidak menghapus kebutuhan akan sistem mitigasi risiko yang lebih disiplin.

“Ketidakpastian geologi adalah hal yang wajar. Yang membedakan adalah bagaimana risiko tersebut diantisipasi sejak awal dan direspons secara cepat melalui mekanisme korporat,” ujarnya.

Menurut Ateng, tidak dimasukkannya proyek bermasalah ke dalam risk register korporat merupakan kelemahan mendasar. Tanpa instrumen tersebut, perusahaan berisiko kehilangan momentum untuk melakukan evaluasi strategis, termasuk keputusan penghentian proyek atau divestasi lebih dini. Dalam simulasi sederhana, penghentian proyek lebih awal bahkan berpotensi menekan kerugian hingga sekitar US$69,34 juta dibandingkan akumulasi kerugian saat ini.

Ia mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain evaluasi menyeluruh atas kelayakan proyek, penguatan sistem risk register korporat, peningkatan audit internal berbasis kinerja produksi, serta transparansi pelaporan kepada publik. Peran SKK Migas juga perlu diperkuat dalam memantau kinerja blok-blok yang mengalami penurunan produksi. Di sisi lain, pembelajaran dari kasus ini harus menjadi bagian dari perbaikan sistemik dalam pengelolaan portofolio migas nasional.

“Idustri hulu migas tidak cukup hanya mengandalkan standar K3. Yang sama pentingnya adalah memastikan setiap keputusan investasi memiliki basis manajemen risiko yang kuat, terukur, dan transparan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pentingnya menjadikan momentum ini sebagai titik balik perbaikan akan terhadap tata kelola. “Kita harus berani dari sekadar reaktif terhadap masalah menjadi proaktif dalam mengelola risiko. Setiap investasi harus dijaga dengan disiplin, dan akuntabilitas tinggi. Tanpa itu, kita akan terus mengulang pola kerugian yang sama,” jelas Ateng.

Sebelumnya Hermansyah Y Nasroen, Sekretaris Perusahaan PHE mengungkapkan telah menjelaskan secara resmi tentang pengelolaan blok Randugunting kepada BPK. “Terkait hal tersebut, kami telah menyampaikan tanggapan resmi kepada BPK dan akan terus berkoordinasi secara aktif dengan BPK dalam rangka perbaikan serta tindak lanjut yang diperlukan,” ungkap Hermansyah beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Hadi Ismoyo, Praktisi Industri Hulu Migas sekaligus mantan Sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), mengungkapkan Jika dirasa tidak ekonomis, top management bisa Farm Out jika ada yang berminat atau dikembalikan kepada Pemerintah, sehingga lokasi sumur sumur itu menjadi tanggung jawab negara selanjutnya, tidak menjadi tanggung jawab korporasi. “Pemerintah bisa mengadakan lelang lagi di kombinasikan dengan prospect lain agar lebih menarik,” kata Hadi kepada Dunia Energi, Selasa (28/4).

Menurut Hadi Sunk Cost yang terjadi dalam sumur explorasi tidak bisa dianggap kerugian negara, walau dicatatkan dalam kerugian perusahaan. Karena itu bagian dalam keputusan bisnis dalam explorasi migas. Tidak ada niatan untuk melakukan kerugian, karena niat utama adalah explorasi mencari cadangan migas yang baru yang saat ini sangat dibutuhkan negara.

“Statistically explorasi itu 10:1. Dalam 10 sumur explorasi mungkin hanya 1 yang discovery. Dalam dunia migas, explorasi ujungnya ada dryhole atau discovery,” ungkap Hadi. (RI)