JAKARTA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak awal hingga pertengahan bulan Juli ini kembali berdampak terhadap penjualan produk Pertamina berupa BBM dan LPG.

Putut Andriatno, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mengatakan Pertamina mencatat adanya penurunan konsumsi BBM maupun LPG selama pemberlakukan PPKM darurat di wilayah Jawa – Bali hingga 20 Juli 2021. Rata-rata penurunan konsumsi BBM dan LPG bisa mencapai 10%, selama pemberlakukan PPKM darurat.

“Prediksi rata-rata untuk semua produk, tapi ternyata selama PPKM darurat sampai dengan 20 Juli realisasi gasoline turun 10%, gasoil turun 4%, dan LPG rata-rata naik 1% sampai dengan 2%. Dari kondisi ini fluktuasi PPKM dibanding prediksi awal,” ujar Putu kepada Dunia Energi, Senin (27/7).

Putut belum memberikan angka rinci volume pengurangan maupun prediksi konsumsi hingga akhir tahun ini karena sedang dalam proses kalkulasi. Namun untuk LPG memang dalam APBN 2021 kuota yang ditetapkan dari sisi volume sebesar 7,5 juta metrik ton (MT). Konsumsi ini juga akan terkena dampak terhadap kebijakan pembagtasan pergerakan di masing-masing wilayah karena saat ini kebijakan kembali berubah.

“Tergantung kebijakan daerah (penurunan konsumsi BBM dan LPG), seketat apa dalam membatasi pergerakan kendaraan,” ungkap Putut.

Murti Dewi Hani, Manager Media & Stakeholder Management Subholding Commercial & Trading Pertamina, mengatakan adanya kebijakan PPKM akibat Pandemi COVID-19 memang tidak berdampak terhadap kegiatan distribusi BBM dan LPG yang masuk ke dalam sektor kritikal/krusial, sehingga operasional berjalan normal tentunya dengan penerapan sejumlah protokol kesehatan (prokes). Hanya saja bisa berdampak terhadap konsumsi BBM maupun LPG.

“Secara umum jika PPKM diperpanjang hingga kuartal ketiga tahun ini, konsumsi BBM dan LPG hingga akhir tahun diprediksi akan turun sebesar 5%,” kata Murti.(RI)