JAKARTA – Pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan yang pertama (Plan of Development/POD I) Lapangan Tanjung Enim Area A dan B WK (Wilayah Kerja) GMB (Gas Metana Batubara) atau Coalbed Methane (CBM) Tanjung Enim yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd. Persetujuan tersebut juga sekaligus menambah cadangan gas terbukti Indonesia sebesar 130,91 miliar standar kaki kubik (Bscf).

Julius Wiratno, Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengungkapkan diberikannya persetujuan POD I WK GMB Tanjung Enim ini menunjukkan Indonesia memiliki potensi unconventional hydrocarbon yang dapat dikembangkan.

“Kami berharap, ke depan cadangan-cadangan GMB lain agar dapat diproduksikan untuk mendukung capaian produksi jangka panjang hulu migas, “ kata Julius, Jumat malam (23/7).

Menurut Julius, komitmen program yang akan dilaksanakan oleh KKKS Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd. meliputi pekerjaan pengeboran 209 (dua ratus sembilan) sumur pengembangan untuk dua area produksi A dan B, pembangunan sejumlah wellhead cluster, pembangunan jaringan pipa cluster lines, pembangunan stasiun pengumpul, dan pembangunan Stasiun Pemrosesan/Central Processing Facilities (CPF).

SKK Migas kata Julius mendorong Dart Energy untuk segera merealisasikan kegiatan-kegiatan tersebut sehingga jadwal onstream pada 2022 mendatang dapat terlaksana secara tepat waktu. “SKK Migas siap mengawal dan membantu apabila ditemukan kendala-kendala teknis maupun sosial yang terjadi di lapangan,” tegas Julius.

Hasil produksi gas dari Lapangan Tanjung Enim Area A dan B akan digunakan untuk mendukung ketersediaan pasokan gas di wilayah Sumatra Selatan, antara lain dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi untuk rumah tangga (city gas) dan bahan bakar gas untuk transportasi jalan.

Lapangan Tanjung Enim Area A&B diperkirakan mencapai laju produksi gas puncak sebesar 25 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 2024 mendatang. Sedangkan untuk perkiraan produksi, lapangan ini diperkirakan dapat berproduksi selama 18 tahun hingga 2039.

Kontrak kerja GMB Tanjung Enim ditandatangani pada 4 Agustus 2009 dengan operator Dart Energy, anak usaha dari NuEnergy, perusahaan migas yang terdaftar di Bursa Australia melalui Dart Energy (Tanjung Enim) Pte, Ltd juga menguasai hak partisipasi (Participating Interest/PI) 45%. Sisanya, dikuasai  PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Petra Enim sebesar 27,5% dan PT Bukit Asam Metana Enim 27,5%. Lapangan Tanjung Enim area A dan B berlokasi di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) blok gas metana batu bara atau Coal Bed Methane (CBM) Tanjung Enim resmi beralih dari cost recovery ke gross split pada bulan lalu. Perubahan tersebut akan disusul dengan amendemen rencana pengembangan (Plan of Development/POD). Ini menjadi pertama kalinya CBM akan dikembangkan di tanah air.

Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd bersama mitra rencananya akan menggelontorkan investasi US$172 juta dengan total penerimaan negara yang dihasilkan ditargetkan mencapai US$158 juta.(RI)