JAKARTA – PT PLN (Persero) kembali memasok kebutuhan listrik bagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) swasta milik PT Energi Makmur Buana dengan daya pasokan listrik sebesar 345 kilo Volt Ampere (kVA).

Doddy B. Pangaribuan, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, mengatakan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, PLN diamanatkan untuk mengawal penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dan dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Dalam hal ini, PLN bekerja sama dalam hal memasok supply listrik yang cukup dan berkualitas.

“Kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyediaan infrastruktur kendaraan listrik,” kata Doddy, Sabtu (13/3).

SPKLU milik Energi Makmur berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Jakprogas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur ini sementara masih digunakan untuk keperluan pribadi dan masih menunggu Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk dapat menjual kepada pihak eksternal. SPKLU yang terpasang yaitu berjenis Ultra Fast Charging dan dapat melakukan pengisian dengan waktu yang cepat.

Saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang dikelola oleh PLN, jumlah ini akan semakin bertambah sesuai dengan target pembangunan SPKLU pada tahun ini sebanyak 168 titik yang akan dibangun oleh PLN maupun pihak lain.

Sebelumnya pada Januari lalu, PLN telah meluncurkan aplikasi Charge.in sebagai platform untuk pengisian kendaraan bermotor listrik. Pengguna dapat melakukan pengisian listrik pada kendaraannya dengan mudah, karena semua dapat dikontrol melalui smart phone bahkan hingga proses pembayarannya. Aplikasi ini sudah tersedia dan bisa diunduh melalui play store.

“Kami siap mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan siap berkolaborasi dengan semua pihak,” kata Doddy.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU akan ada penetapan parameter atau insentif khusus, antara lain:

• Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU;

• Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;

• Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat;

• Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

• Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.(RI)