JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi mengalihkan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Premium, dan minyak tanah ke PT Pertamina Patra Niaga atau Subholding Commercial and Trading yang kini menjalankan bisnis hilir minyak Pertamina.

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, mengatakan revisi surat keputusan (SK) penugasan penyediaan dan pendistribusian solar bersubsidi, Premium, dan minyak tanah telah disepakati dan ditetapkan yang isinya pelaksanaan penugasan ini dialihkan dari PT Pertamina (Persero) ke anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga. Pengalihan tugas ini merupakan respon dan sesuai dengan Peraturan Presiden No 69 tahun 2021 yang baru saja diterbitkan.

Dia menegaskan Pertamina sebagai holding harus tetap melakukan pengawasan terhadap Patra Niaga dalam menjalankan penugasannya.

“Kami berharap Pertamina Patra Niada dapat melaksanakan penugasan dengan baik dan juga mohon dijaga pendistribusian dapat tepat sasaran. Ke Pertamina, meski penugasan dilaksanakan oleh Pertamina Patra Niaga, Pertamina tetap harus tanggung jawab,” kata Erika usai menyerahkan revisi SK di Jakarta, Selasa (31/8).

Dalam Pasal 8A Perpres 69/2021 disebutkan bahwa penugasan melalui penunjukkan langsung dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan badan usaha. Syaratnya, badan usaha memiliki secara langsung saham anak perusahaan tersebut sampai lebih dari 50%. Kemudian, anak perusahaan ini juga harus memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Erika, Pertamina telah menyerahkan akta notaris Pertamina Patra Niaga di mana kepemilikan sahamnya yakni sebesar 99,904% oleh Pertamina dan 0,096% oleh PT Pertamina Trans Kontinental. “Kemudian sejak 14 Oktober 2020, Pertamina Patra Niaga memiliki Izin Usaha Niaga Umum yang berlaku hingga Oktober 2021,” ujarnya.

Tahun 2021 Pertamina diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian solar bersubsidi sebanyak 15,58 juta kiloliter (KL), minyak tanah 500 ribu KL, dan Premium 10 juta KL. Setiap tiga bulan, BPH Migas mengevaluasi penyaluran BBM dimana hasil evaluasi digunakan untuk lakukan penyesuaian penugasan dan kuota.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina mengatakan, dengan adanya perubahan dari sisi regulasi maka sudah tidak ada lagi penugasan yang tidak akan berjalan baik ketika pelaksanaan operasionalnya diserahkan ke anak usaha.

“Dengan SK BPH Migas ini kekhawatiran itu dapat dijawab, karena mekanismenya diatur secara hukum, diperbolehkan. Pertamina menugaskan Pertamina Patra Niaga untuk laksanakan penugasan, dan Pertamina tetap tanggung jawab sebagai penerima penugasan,” tegas dia.

Nicke meyakini dengan dialihkan ke anak usaha yang fokus pada bisnis BBM maka pelaksanaan penugasan ini bakal lebih efektif dan efisien. Hal ini mengingat birokrasinya sudah dipangkas, di mana pelaksanaan akan dipegang penuh oleh Pertamina Patra Niaga. “Sementara Pertamina sebagai induk, akan memantau pelaksanaan ini secara terintegrasi dari hulu hingga hilir,” ungkap Nicke.