JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Subholding Trading and Commercial Pertamina mulai menggunakan data Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM Solar bersubsidi dan Pertalite.

Integrasi penggunaan data tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) bersama Korlantas Polri dan PPN.

Perjanjian Kerja Sama bertujuan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam pengaturan dan pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP.

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, mengungkapkan, perjanjian ini diinisiasi dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan Data Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Serta tentu saja dukungan Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan JBT dan JBKP, dimana tujuan agar distribusinya tepat sasaran” jelas Erika, Rabu (14/12).

Ruang lingkup Kerja Sama ini menyangkut pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan Bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP serta pemanfaatan sarana dan prasarana

Alfian Nasution, Direktur Utama PPN, menyatakan perjanjian kerja sama ini sangat penting bagi Pertamina lantaran kebutuhan BBM subsidi dan BBM penugasan semakin meningkat tiap tahun permintaanya, sehingga dibutuhkan pengawasan ketat agar lebih tepat sasaran.

“Upaya pengendalian sebenarnya sudah kami laksanakan sudah lama dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan My Pertamina. Sehingga ada sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran” ungkap Alfian.

Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, menuturkan perjanjian kerja sama ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis yang berdampak juga terhadap keuangan negara.

“Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat”, ungkap Firman.

Dalam Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan PT Pertamina Patra Niaga maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan:
a. dukungan dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam Pengaturan dan Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP;
b. dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi Data Kendaraan Bermotor dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP agar terintegrasi dalam sistem teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran;