JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada awal 2019.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layahan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM mengatakan saat ini persiapan untuk melakukan lelang masih dilakukan dan ditargetkan akan dilakukan pada awal tahun depan.

“Saat ini tim lelang sedang disusun terdiri dari badan geologi juga pemerintah daerah untuk melakukan penawaran WIUPK ke badan usaha,” kata Agung di Jakarta, Rabu (12/12).

Lebih lanjut dia menuturkan ada empat WIUPK yang akan ditawarkan ke badan usaha. Keempatnya merupakan WIUPK yang tidak laku saat penawaran langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beberapa waktu lalu.

“Rencananya awal tahun depan akan dilelang ke badan usaha ada empat WIUPK,” tukas dia.

Sebenarnya ada enam WIUPK yang ditawarkan kepada perusahaan milik negara oleh Ditjen Minerba. Namun hanya PT Aneka Tambang Tbk yang ditetapkan sebagai pemenang tender untuk dua WIUPK, yakni untuk Bahodopi seluas 1.896 hektar dan Matarepe seluas 1.681 hektar. Keduanya merupakan wilayah tambang nikel.

Antam memenangkan dua penawaran WIUPK kepada BUMN dan BUMD yang diadakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Antam mendapatkan penunjukan langsung setelah menyatakan minat dan satu-satunya yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan permen yang berlaku.

Salah satu faktor penetapan pemenang dalam lelang lalu dan dipastikan akan menjadi syarat utama dalam lelang terbuka WIUPK nantinya adalah kemampuan membayarkan dana Kompensasi Data Informasi (KDI).

Antam misalnya, menyanggupi pembayaran KDI dengan jumlah cukup besar yakni Rp184,8 miliar untuk harga KDI Bahodopi Utara  dan Matarape Rp185,05 miliar.

Menurut Agung, dengan adanya mekanisme baru lelang negara lebih diuntungkan karena skema sebelumnya negara tidak mendapatkan apapun. Bahkan, setelah mendapatkan WIUPK ada saja oknum perusahaan yang tidak menggarap WIUPK yang diberikan dengan baik.

“Sekarang negara mendapatkan keuntungan dengan adanya KDI,” katanya.

Menurut Agung, ketentuan KDI tidak dipermasalahkan pelaku usaha. Ini ditandai dengan minat para badan usaha yang sudah disampaikan.

“Tidak ada masalah dengan KDI, buktinya sudah ada yang menawar, banyak yang sudah tertarik,” kata Agung.

Kompensasi Data Informasi merupakan gabungan dari data dan prospek dimana harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment. Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI.

Adapun empat WIUPK yang akan dilelang nantinya oleh Kementerian ESDM antara lain, Latao, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Luas wilayah 3.148 hektar.  Daerah Suasua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. 5.899 hektar. Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 1.193 hektar. Serta satu WIUPK komoditas batu bara yakni di daerah Rantau Pandan,  Kabupaten Bungo, Jambi dengan luas wilayah 2.826 hektar.(RI)