JAKARTA – Selama ini pemerintah dinilai terlalu mengandalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggenjot pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), padahal harusnya peran swasta juga dioptimalkan.

Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, mengungkapkan momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) bisa jadi momentum untuk meningkatkan peran swasta dalam meningkatkan pemanfaatan EBT untuk pembangkit listrik.

“Kita sadar sekali bahwa keadaan BUMN sangat memberikan kontrbusi besar pada kita semua, tapi ada peran swasta juga yang kita dorong dan optimalkan, artinya RUU EBET harus memberikan solusi dalam meningkatkan pendapatan negara dan optimalisasi energi baru terbarukan di negara kita,” kata Maman di komplek parlemen (24/1).

Masuknya peran swasta ini menjadi perbincangan hangat belakangan dalam pembahasan RUU EBET. Pemerintah baru saja menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU EBET dimana didalamnya tidak ada lagi skema power wheeling yang mengakomodir kehadiran swasta. Tidak sedikit anggota dewan yang menyayangkan pencabutan usulan tersebut yang dinilai terlalu mengedepankan kepentingan PLN sebagai satu-satunya pihak yang menguasai jaringan listrik di tanah air.

Skema power wheeling sendiri adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Melalui skema ini, produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki PT PLN (Persero) melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Menurut Maman, jika ada entitas pasca UU EBET terbentuk, membuat power plant atau pembangkti listrik tenaga matahari tidak memiliki transmisi sehingga mau tidak mau harus membangun transmisi, sementara eksisting diharapkan bisa gunakan jaringan PLN.

“Jangan sampai isu power wheeling ini tidak ada di dalam UU EBET pada saat orang itu sudah pembangkit matahari mau ditransger ke mana nih listrik harusnya bangun transmisi lain dan sebagainya. Ini menjadi bahan diskusi kita dan saya menilai ini patut untuk diuji publik supaya publik semua tahu. jadi jangan sampai kita hanya keadar menyelesaikan sebuah UU hanya tuntutan semata-mata tapi nggak bisa kasih manfaat pada negara ini,” jelas Maman. (RI)