JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menjadwal ulang rencana penerapan aturan baru tentang penetapan harga gas untuk jaringan gasĀ  (Jargas) rumah tangga dan UMKM. Semula aturan tersebut direncanakan bisa berlaku pada Februari 2021.

Jugi Prajugio, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan secara prinsip tidak ada perubahan aturan yang sudah direncanakan, hanya saja BPH Migas bermaksud lebih mengefisiensikan poin-poin yang ada di aturan nanti. Untuk detail pelaksanaan bisa dituangkan dalam juknis.

“Iya mundur (penerapannya). Awalnya semua concerns akan dimasukan dalam peraturan tersebut, akhirnya yang subtantial akan masuk peraturan, lainnya akan masuk di Juknis,” kata Jugi kepada Dunia Energi, Rabu (17/3).

Dengan adanya aturan baru nanti rencananya badan usaha akan diberikan kesempatan untuk mematok harga gas untuk pelanggan rumah tangga maupun pelanggan kecil lebih tinggi dibanding harga yang sudah ditetapkan pemerintah selama ini. Nantinya harga gas itu akan diterapkan di jaringan gas (jargas) yang dibangun secara mandiri oleh badan usaha bukan yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Jika tidak ada halangan maka aturan main tersebut bisa diterapkan mulai April 2021 setelah dilakukan sidang komite. Sambil menunggu, BPH Migas akan menggelar public hearing dengan para stakeholder tentang penerapan aturan baru.

“Minggu keempat Maret akan ada public hearing dan targetnya minggu kesatu april akan sidang komite,” kata Jugi.

Auran BPH Migas Nomor 22 Tahun 2011 menyebutkan harga jargas untuk golongan RT2 atau maksimal dua RT1. Sementara harga RT1 sekitar Rp4.250 per M3. Artinya harga RT2 maksimal Rp8.500 per M3.

Berdasarkan kajian serta masukan dari badan usaha angka tersebut masih tidak ekonomis jika harus menggunakan investasi mandiri (investasi badan usaha itu sendiri).

Rencananya pasal yang menyebut maksimal dua kali harga RT1 akan dicabut atau diganti menjadi sesuai struktur harga jargas termasuk investasi mandiri. “Jadi bisa lebih dari Rp10.000 per M3,” tukas Jugi.

Pemerintah berencana tidak lagi menggunakan APBN untuk membangun jargas rumah tangga mulai 2022. Pada 2020 lalu realisasi pembangungn jargas tercatat sebanyak 135.286 sambungan (SR) di 23 kabupaten/kota dengan total sambungan sekarang ini sudah mencapai 673 ribu SR. Sementara tahun ini target dana APBN bisa membangun 120.776 SR sehingga total jargas tahun ini bisa mencapai 794 ribu SR.(RI)