JAKARTA – Pembelian minyak oleh PT Pertamina (Persero) bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu revisi atau regulasi baru pajak atas penjualan minyak yang dijual kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di dalam negeri.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan regulasi yang ada sekarang jika ditelisik sebenarnya sudah cukup memberikan fasilitas insentif perpajakan kepada kontraktor untuk menjual produksi minyaknya ke dalam negeri.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 mengatur pengecualian terhadap pungutan pajak di pasal 3 ayat 1 huruf e.

Dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 terhadap pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor yang melakukan eksplorasi dan produksinya eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama. Kemudian dari kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama atau trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

Menurut Djoko, dengan adanya aturan dalam PMK tersebut maka tidak perlu lagi mempermasalahkan perpajakan apabila minyak dari KKKS dijual langsung ke Pertamina.

Namun Ia tidak dapat langsung mengambil keputusan dan kebijakan tersebut karena masih harus dipastikan dan mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Djoko menegaskan dari Kementerian ESDM sudah tidak ada masalah terkait perpajakan tersebut.

“Iya (tidak ada masalah), tapi keputusan ada di Kementerian Keuangan,” kata Djoko kepada Dunia Energi, Selasa (21/8).

Selain itu, jika sudah tidak ada halangan diperpajakan kontraktor juga tidak perlu melakukan amendemen Production Sharing Contract (PSC).

Ketentuan penjualan minyak oleh KKKS tidak diatur spesifik dalam PSC. Ini terlihat dari kontrak penjualan minyak ExxonMobil yang memproduksi minyak dari Blok Cepu, Lapangan Banyu Urip.

Erwin Maryoto Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil, sebelumnya mengatakan Exxon bisa leluasa menjual hasil produksi minyak asalkan sesuai dengan harga keekonomian.

“Berdasarkan kontrak PSC kami, kontraktor memiliki kebebasan untuk menjual bagiannya kepada siapa dan ke mana,” kata Erwin.(RI)