JAKARTA – Kegiatan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat tetap berjalan normal, meski izin ekspor konsentrat belum diperpanjang pemerintah.

Rubi Purnomo, Juru Bicara Newmont, mengatakan Newmont berharap perpanjangan izin ekspor segera diterbitkan pemerintah. Pasalnya permohonan perpanjangan izin ekspor itu sudah diajukan sejak April 2016 kemarin.

“Kami yakin izin ekspor akan segera dikeluarkan sehingga Batu Hijau dapat terus berkontribusi bagi masyarakat setempat dan pemerintah Indonesia. Saat ini, operasi Batu Hijau masih berjalan normal,” kata Rubi di Jakarta, Senin (23/5).

Hingga kini, anak usaha Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan saat ini pihaknya masih mengevaluasi persyaratan izin ekspor yang telah dipenuhi Newmont.”Kami sedang evaluasi. Dalam waktu dekat kalau semua sudah dipenuhi syaratnya ya kita kasih ekspor. Syaratnya yang harus dipenuhi ada di Permen 5/20. Termasuk dengan smelter,” kata Bambang, Senin (23/5).

Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Adapun izin ekspor konsentrat NNT berakhir pada 20 Mei kemarin.

Rubi menuturkan pengajuan perpanjangan sejak April itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Dalam beleid itu disebutkan permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir.(RA)