AMBON – Pemerintah berencana untuk menertibkan kegiatan tambang Ilegal yang marak terjadi di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Namun upaya tersebut diyakini bakal menemui banyak tantangan, apalagi dari warga yang terlibat dalam kegiatan tambang Ilegal tersebut.

Demi memperkuat upaya tata kelola yang sesuai dengan kaidah pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM menggelar forum audiensi dengan rektor dan jajaran akademisi Universitas Pattimura.

Jeffri Huwae, Direktur Jenderal penegakan Hukum, menjelaskan bahwa kajian akademis ini diharapkan menjadi dukungan ilmiah yang berguna bagi perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Harapannya agar harmonisasi peran Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi sehingga tata kelola usaha pertambangan Gunung Botak memberi kemanfaatan bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif,” kata Jeffri di Ambon, Selasa (24/6).

Jeffri menjelaskan, kondisi pengelolaan usaha pertambangan Blok Gunung Botak saat ini dihadapkan pada tantangan tata kelola yang kompleks. Operasional penambangan di wilayah hulu tersebut saat ini dikelola oleh beberapa pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan kemampuan produksi terbatas dan sangat bergantung kepada pihak lain yang mempunyai kekuatan permodalan dan penguasaan teknologi pengolahan dan pemurnian. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan tambang rakyat dan sangat rentan terhadap risiko keselamatan dan pencemaran lingkungan.

“Di samping itu, penguatan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap kegiatan pertambangan rakyat menjadi penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus meminimalkan risiko terhadap pengelolaan dan pemulihan lingkungan,” ujar Jeffri.

Jeffri juga menegaskan bahwa pendekatan akademis berbasis kajian ilmiah sebagai wujud komitmen Pemerintah Pusat dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Tujuannya untuk pemetaan potensi dampak dari aspek hukum, teknis operasional, komersial, ketahanan sosial budaya, hingga kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Gunung Botak adalah aset strategis nasional yang harus memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat Maluku. Oleh karena itu, pilihan kebijakan di masa depan harus didasarkan pada pertimbangan matang guna meminimalisir kerugian pendapatan negara, risiko kelestarian lingkungan dan stabilitas sosial.

“Masukan, gagasan dan telaah kritis yang disampaikan oleh para akademisi Universitas Pattimura akan diintegrasikan secara langsung sebagai substansi utama dalam penyusunan dokumen Kajian Efektivitas Pengelolaan Usaha Pertambangan Gunung Botak,” jelas Jeffri.

Sebelumnya pada awal Juni lalu pemerintah bersama aparat membongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut. (RI)