JAKARTA – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN secara tegas mendesak pemerintah untuk mengevaluasi total aturan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Hari ke-2 di Bidakara Hotel Jakarta, Kamis (25/6). Agenda strategis ini mengusung tema besar “Mengawal Pengelolaan Energi Listrik Sesuai Amanah Konstitusi dan Demi Terwujudnya Ketahanan dan Kedaulatan Energi Nasional”.
Sorotan utama para pekerja PLN dalam Rakernas tersebut ditujukan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 yang mengatur tentang RUPTL. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM ini dinilai memberikan ruang yang terlampau bebas bagi dominasi Independent Power Producer (IPP) atau produsen listrik swasta dalam sistem kelistrikan nasional.
Kebijakan tersebut dianggap sangat merugikan keuangan PLN karena secara langsung melegitimasi skema kontrak Take or Pay. Melalui aturan ini, BUMN kelistrikan tersebut dipaksa untuk tetap membayar penuh tagihan pasokan listrik dari pihak swasta sesuai kapasitas, meskipun daya listrik tersebut tidak terserap oleh masyarakat atau dalam kondisi kelebihan pasokan (oversupply).
Dampak dari skema finansial yang dinilai timpang ini berujung pada kerugian negara dan merusak daya tahan operasional korporasi. Situasi ini pada akhirnya mengancam stabilitas struktur perusahaan dan menyengsarakan anggota serikat pekerja di lingkungan PLN, di mana hak-hak dan kesejahteraan buruh rawan dikorbankan demi efisiensi sepihak.
Hadir langsung di tengah para pekerja, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini. Berbekal Perpres No. 107/2024 juncto Perpres No. 106/2025 yang menjadikannya pejabat setingkat Menteri, ia memastikan aspirasi buruh ini akan dibawa langsung ke meja Presiden Prabowo Subianto.
Said Iqbal mengkritik keras skema finansial kelistrikan swasta yang menggerogoti neraca keuangan PLN. “Bagaimana mungkin penggunaan listrik swasta, dipakai atau tidak dipakai, tetap harus dibayar oleh PLN? Itu kan mengganggu kesehatan daripada struktur biaya PLN. Kalau struktur biayanya tersedot oleh pembayaran listrik swasta yang dipakai atau tidak dipakai tersebut, otomatis kan labor cost juga akan dikurangi, overhead cost juga akan dikurangi, semua production cost akan dikurangi. Yang dirugikan siapa? Buruh. Buruh PLN,” tegas Said Iqbal.
Lebih lanjut, tokoh perburuhan nasional ini menyuarakan pembelaan emosional terhadap para pekerja lapangan yang menjadi tulang punggung kelistrikan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pengorbanan para buruh teknis di seluruh pelosok negeri tidak boleh dibalas dengan kebijakan keuangan yang justru menjerat perusahaan tempat mereka bernaung.
“Tapi pada prinsipnya, tidak boleh buruh PLN yang menarik jaringan di seluruh Indonesia, yang menjaga gardu-gardu, yang memastikan lampu-lampu tetap menyala di setiap rumah dan di semua industri diperlakukan tidak adil. Termasuk melakukan pembayaran transaksi listrik swasta oleh PLN dengan menggunakan dolar. Itu kan kacau, ngawur! Aturan dari mana itu?” Tegas Said Iqbal dengan lugas.
Guna mengurai benang kusut hegemoni swasta ini, Said Iqbal menyatakan akan segera mengambil tindakan nyata pasca-pertemuan. “Pertemuan pada hari ini dan aspirasi yang berkembang dalam Rakernas SP PLN, tentu saya akan membuat satu laporan analisis ke Presiden. Dan tentu juga, saya akan berdiskusi dengan pimpinan DPR RI, dalam hal ini Pak Sufmi Dasco Ahmad, dan juga Mensesneg,” janjinya.
Sikap perlawanan yang sama teguhnya disuarakan oleh pimpinan tertinggi organisasi pekerja PLN. Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali, didampingi Sekjend Parsahatan Siregar, Bendahara Umum Budi Setianto, Kadep Hukum Dr Amir Mahmud, Wakadep Hukum Miftakhus Saidin dan Ketua Panitia Fachrul Razi menyatakan bahwa seluruh anggota SP PLN kini merapatkan barisan untuk menolak segala bentuk pemecahan fungsi bisnis usaha (unbundling) korporasi yang menjadi pintu masuk privatisasi.
“Tolak Segala Bentuk Pemecahan dan Privatisasi PLN! Kami, Serikat Pekerja, berdiri di garda terdepan untuk menyatakan satu sikap yang tidak bisa ditawar: Unbundling adalah musuh bersama! Tidak ada satu pun ruang kompromi bagi upaya licik yang mencoba memutilasi dan merobek-robek proses bisnis PLN demi memuluskan agenda privatisasi! PLN bukanlah barang dagangan!” seru Abrar Ali.
Abrar juga menekankan bahwa keutuhan sistem kelistrikan dari hulu ke hilir adalah amanat konstitusi yang wajib dipertahankan demi negara. “Kedaulatan Energi adalah Harga Mati: Negara yang Berkuasa, Bukan Swasta! Integritas Tubuh PLN Harga Mati: Dari Hulu Hingga Hilir Tidak Boleh Dipisahkan! Rantai kekuatan kelistrikan nasional dari Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, hingga Penjualan adalah satu kesatuan tubuh yang utuh dan bernyawa! Haram hukumnya dipisah-pisah! Siapa pun yang berani mencoba memotong dan mencerai-beraikan integritas proses bisnis ini, maka mereka akan berhadapan langsung dengan barisan rapat perlawanan kami!” tegasnya.
Rakernas SP PLN Hari ke-2 ini pun diakhiri dengan sebuah kesepakatan langkah strategis organisasi. Para pengurus SP PLN segera merumuskan draf surat resmi berisi kajian dan tuntutan kepada Penasihat Khusus Presiden sebagai landasan formal untuk merekomendasikan perubahan struktur biaya kelistrikan, membatalkan skema yang merugikan, serta menghindarkan para pekerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Turut hadir juga Kuasa Hukum SP PLN Redyanto Sidi Jambak yang menyampaikan Perjuangan litigasi SP PLN akan terus berlanjut sampai Kepmen RUPTL 2025-2034 dibatalkan atau dievaluasi dengan adanya Renegosiasi Kontrak IPP, Penegasan tentang Skema Take and Pay dan Penggunaan Rupiah dalam PJBTL IPP.

Komentar Terbaru