JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mencari cara sebagai jalan tengah atas kekurangan pasokan gas yang termasuk mendapatkan perlakuan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Atas berkurangnya pasokan gas tersebut sebagian industri menggunakan gas yang berasal dari LNG, namun gejolak geopolitik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir mendorong kenaikan harga energi termasuk LNG.
Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM mengungkapkan sebagai tahap awal saat ini tengah menginventarisir kebutuhan industri dan gas yang tersedia. Dia memastikan dari sisi stok, LNG tersedia di tanah air.
“Makanya kita mitigasi dari data hulunya seperti apa sih suplainya. Lalu keinginannya industri-industri ini berapa sih volumenya. Jadi, di situ kita sudah bisa dapat gambaran dari awal bahwa ini cukup atau berapa. Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa ‘Oh, ini kita kekurangan HGBT nih’, padahal belum tentu seperti itu kenyataannya,” jelas Laode di Kementerian ESDM, Jumat (26/6).
Laode mengakui saat ini pasokan gas yang dibutuhkan industri dipenuhi melalui LNG karena ada beberapa sumber gas pipa yang alami penurunan produksi. Harga LNG kebetulan juga terhubung dengan harga minyak dunia. Menurut dia pemerintah berharap meskipun menggunakan pasokan LNG diharapkan harganya tidak membenani industri. Untuk itu, pemerintah tengah membahas berbagai opsi penyesuaian bersama PGN dan pelaku usaha di sektor hulu agar harga gas yang diterima industri dapat ditekan.
“Kemarin sudah diberikan arahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM akan merevisi Keputusan Menteri mengenai HGBT agar implementasinya lebih efektif. “Saat ini pun Kepmen HGBT-nya itu akan kita revisi sesuai arahan Pak Menteri,” kata Laode.
Dia engatakan pemerintah telah membahas opsi perubahan aturan teknis HGBT bersama PGN, SKK Migas serta Kementerian Perindustrian untuk menyelaraskan ketersediaan pasokan gas dari hulu dengan kebutuhan sektor industri.
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan memastikan tidak lagi terjadi perbedaan data antara pasokan gas dan kebutuhan industri yang selama ini memicu klaim kekurangan pasokan.
“Ada PGN, ada SKK Migas, ada Kementerian Perindustrian. Jadi, intinya suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan,” ujar Laode.


Komentar Terbaru