SEMARANG – Maraknya lubang bekas tambang yang tak dipulihkan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terbang ke Semarang. Targetnya: meniru skema jaminan reklamasi Jawa Tengah yang dinilai lebih ketat dan transparan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji saat bertemu Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen di Rumah Dinas Wagub Jateng, Jumat (19/6/2026). Kaltim secara terbuka mengakui masih banyak aktivitas tambang di wilayahnya yang belum menjalankan kewajiban lingkungan, terutama reklamasi pascatambang.
“Persoalan paling mendesak kami adalah masih adanya pertambangan yang belum optimal mengelola lingkungan. Makanya kami belajar ke Jateng yang sudah tertata baik,” kata Seno Aji, dikutip dari jatengprov.go.id.
Salah satu yang dilirik Kaltim adalah mekanisme pengelolaan dana jaminan reklamasi di Jateng yang melibatkan bank daerah. Skema ini dianggap bisa mencegah dana mengendap tanpa kepastian pemulihan lahan.
Selain itu, Kaltim juga akan mengadopsi sejumlah regulasi mulai dari perda hingga pergub yang mengatur galian C dan kewajiban reklamasi. “Kami butuh aturan yang bisa langsung dieksekusi di lapangan,” ujar Seno.
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menegaskan reklamasi bukan opsi, melainkan kewajiban yang harus diawasi ketat. “Ketika ada aduan masyarakat dan ternyata tidak baik, harus dikembalikan. Jadi harus direklamasi,” tegas Gus Yasin.
Ia menyebut prinsip Jateng sederhana: manfaat ekonomi tambang tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. “Kita pingin lingkungannya itu biar terkontrol semuanya. Jangan sampai bekas tambang jadi beban sosial,” katanya.
Kunjungan ini mempertegas posisi Jateng sebagai rujukan tata kelola tambang daerah. Sebaliknya, Kaltim mengakui pekerjaan rumah besar di sektor minerba, terutama galian C yang kini jadi kewenangan provinsi.
Pertemuan dua wagub tersebut sekaligus jadi penanda: daerah kaya tambang mulai kejar sistem yang bisa menjamin lubang tak dibiarkan menganga setelah batu dan pasir dikeruk.(RA)


Komentar Terbaru