JAKARTA – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sedang disusun DPR lebih baik fokus untuk mengatur tentang energi terbarukan, sehingga namanya pun menjadi RUU tentang energi terbarukan.

Surya Dharma, Ketua Umum METI, mengatakan hal yang mendasari usulan METI adalah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 sebagai induk dari RUU tersebut yang sudah mengakomodir semua jenis sumber energi.

“Kami sudah menyampaikan masukkan ke Badan Keahlian DPR. Dan nantinya tentu juga akan kami sampaikan ke DPR saat RDP dengan METI,” kata Surya kepada Dunia Energi, Senin (28/1).

Menurut Surya, METI berpendapat bahwa istilah “Energi Baru” tidak dikenal di dunia internasional. Hal yang disebut baru dalam RUU tersebut sebenarnya bukan lagi hal baru di dunia internasional. Bisa jadi dianggap baru saat ini di Indonesia, tetapi pada saat sudah diimplementasikan, maka hal itu tidak lagi menjadi baru.

Minyak dan gas (migas), batu bara, nuklir sudah memiliki UU sendiri, sehingga selayaknya hal-hal itu dimasukkan di masing-masing UU. Disisi lain, apabila masih dalam pengembangan, maka hal itu sudah masuk dalam UU tentang Litbang.

Sumber energi yang tidak diatur dengan UU adalah sumber energi terbarukan, sehingga selayaknya RUU hanya fokus ke energi terbarukan.

Dengan demikian, nama RUU menjadi RUU Energi Terbarukan, dan semua ketentuan dalam draft RUU yang mengandung “energi baru” dihapuskan.

“Kami juga masih mengumpulkan pendapat dari berbagai asosiasi ET untuk penyempurnaannya ” tandas Surya.(RA)