JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menambah kuota BBM subsidi sebagai antisipasi memastikan ketersediaan pasokan. Kementerian ESDM mengusulkan penambahan kuota Pertalite sebesar 5,45 juta kiloliter (KL), kuota Solar sebesar 2,29 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,1 juta KL.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan sejumlah upaya dilakukan untuk menjaga pasokan dan distribusi khususnya pada periode Ramadan dan Idul Fitri. Untuk menjaga stok agar tidak diselewengkan maka pemerintah berjanji melakukan penindakan untuk penyalahgunaan BBM subsidi serta mengoptimalkan layanan digitalisasi SPBU.

“Selain itu juga kami mengusulkan perubahan kuota Jenis BBM Tertentu Solar, Minyak Tanah dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4).

Pemerintah juga berencana kembali mempersilahkan Pertamina untuk melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi. Langkah ini sebagai antisipasi atas pergerakan harga minyak dunia.

“Serta penyesuaian harga BBM nonsubsidi sesuai keekonomian yang pasarnya untuk kalangan menengah ke atas,” ujar Arifin.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, konsumsi JBKP Pertalite sampai 2 April 2022 mencapai 6,48 juta kl atau setara 28,11% dari total kuota tahun ini yang mencapai 23,05 juta kl.

Sementara itu konsumsi JBT Solar mencapai 4,08 juta kl atau setara 27,01% dari total kuota sebesar 15,10 juta kl. Konsumsi JBT minyak tanah mencapai 0,12 juta kl atau 25% dari total kuota sebesar 0,48 juta kl.

Sementara, konsumsi LPG subsidi atau LPG 3 kg mencapai 1,87 metrik ton (MT) atau 23,37% dari kuota 8 MT.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI menjelaskan penambahan kuota akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran DPR (Banggar). Tapi dia memastikan bahwa Komisi VII mendukung usulan pemerintah tersebut. “Kami mendukung usulan ini. Hanya saja, ini perlu dibahas lebih lanjut di Banggar,” ujar Sugeng.

Dia mengingatkan peningkatan pengawasan terhadap penyaluran BBM ini harus direalisasikan.
“Kami meminta Pemerintah juga bisa meningkatkan pengawasan. Kalau perlu kita perlu aparat penegak hukum juga sebagai langkah detensi,” ujar Sugeng. (RI)