JAKARTA – Sehubungan dengan kasus hukum yang menimpa salah seorang Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Ikatan Alumni (ILUNI) Universitas Indonesia (UI) mencatat beberapa poin yang perlu disampaikan kehadapan publik agar dapat menjadi pengingat bagi pihak-pihak terkait, dan sekaligus wakeup call kepada seluruh pemegang kepentingan untuk menjaga dalam proses penegakan hukum yang sering rentan untuk dibelokkan dari relnya. Ibnu Rusyd Elwahby adalah Direktur Utama PT Intan Sarana Teknik (IST), perusahaan yang ditunjuk oleh Adaro Indonesia untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014.

Sebagai catatan poin pertama, ILUNI UI sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan Ibnu Rusyd Elwahby dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dianggap tidak terbukti karena perbuatannya bukan tindak pidana. Sebaliknya ILUNI UI menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi.

“Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung RI terdahulu yang secara konsisten berpendapat bahwa perkara dengan muatan perdata seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana,” kata Ahmad Fitrianto, Sekjen ILUNI UI, dalam konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI Salemba Jakarta, Selasa(6/6).

Poin kedua, penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidaklah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri.

Instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang, dengan akibat yang berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara. Sementara kasus ini hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu di dalamnya, yang sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat, bahkan tidak terbukti tuduhan penipuan sebagai pidana asalnya (predicate crime).

Oleh karena itu, ILUNI UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi yang menghukum Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun. Bila pandangan tersebut dibenarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi, karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama.

Poin ketiga, ILUNI UI sangat mengapresiasi upaya Mahkamah Agung dalam mempercepat penanganan perkara dengan menerbitkan kebijakan insentif bagi penyelesaian kasus yang tepat waktu yang sesuai dengan singkat urgensi perkara. Dalam kasus ini, kasasi diputus dalam waktu yang cepat, yaitu dalam waktu 19 hari. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak Hakim Agung yang menghadapi tumpukan perkara hingga menyebabkan lamanya putusan. ILUNI UI mempertanyakan bagaimana Majelis Hakim Kasasi mampu mempelajari berkas perkara ini namun dengan putusan yang sangat bertolak belakang dalam waktu yang begitu cepatnya dibandingkan dengan kasus-kasus lain pada umumnya.

“Padahal perkara Saudara Ibnu bukan perkara prioritas yang musti diputus cepat,” kata Ahmad Fitrianto.

Kasus hukum bermula dari kisruh kontrak antara antara PT Adaro Indonesia (Adaro) dan PT Intan Sarana Teknik (IST) bermula saat IST ditunjuk oleh Adaro untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014. IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunaan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. IST berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.

GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby. Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, Adaro berhasil meraih tropi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. Berkat teknologi GD, Adaro pun memberi piagam penghargaan kepada IST.

Secara khusus dalam Laporan Tahunan 2016 – 2019, Adaro telah mengapresiasi inovasi pengelolaan lumpur teknik DG oleh IST. Pada 2021, IST pun mendapat penghargaan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) atas pekerjaan pengelolaan limbah Adaro. IAA adalah kompetisi tahunan disponsori IFAI, asosiasi internasional perdagangan nirlaba beranggotakan 1600 perusahaan global.

Namun, diduga karena berbagai kepentingan yang bernuansa moral hazard, belakangan Adaro justru melakukan tindakan sewenang-wenang dan mengkriminalisasi IST, terutama kepada Dirutnya, yakni Ibnu Rusyd Elwahby, yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan 2021 dan sempat mendekam di penjara Polri selama enam bulan.

Gugatan Adaro terhadap IST berasal dari perselisihan internal dan tampaknya sarat rekayasa, dengan melibatkan salah seorang karyawan mereka berinisial W. Karyawan ini dilaporkan oleh Adaro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan PT Trans Coalindo Megah (TCO) yang merupakan kompetitor IST.

Imbas dari perselisihan internal ini telah menyeret IST, sehingga dua pendirinya yakni Ibnu Rusyd Elwahby dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Tragisnya setelah kasus berjalan setahun, pada Agustus 2021 Bareskrim justru menetapkan 4 orang tersangka, yakni W, Ibnu Rusyd Elwahby, Ishak Rivai alias J, dan IST sebagai korporasi.

Sidang pertama berlangsung di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 11 Mei 2022. Pada tanggal 7 September 2022, Ibnu Rusyd Elwahby diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada dasarnya memang dakwaan JPU diduga sarat moral hazard, dan di sisi lain IST tidak melakukan pelanggaran kontrak (bahkan memperoleh penghargaan). Dalam putusan ini, tidak ada seorang hakim PN Jaksel pun yang berbeda pendapat (dissenting opinion).

Tiba-tiba bagai petir di siang bolong, pada tanggal 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Ibnu Rusyd Elwahby bersalah dan di hukum penjara 13 tahun dan denda Rp 15 miliar. Atas kasasi yang diajukan JPU pada 2 Januari 2023, MA telah menjatuhkan Amar Putusan tersebut dengan menyatakan mengabulkan tuntutan JPU, bahwa Ibnu Rusyd Elwahby terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ahmad Fitrianto menekankan bahwa dengan melihat penanganan perkara dan membaca petikan putusan kasasi yang mengandung banyak catatan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, ILUNI UI perlu mengambil sikap. (RA)

Berikut petikan sikap ILUNI UI

Dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas-asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), independensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), ILUNI UI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan mengawal, mendampingi dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan, termasuk melakukan eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali, dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut;

2. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk memberikan perhatian yang tidak terbagi, terhadap penanganan perkara pidana yang sejatiya merupakan sengketa keperdataan dan komersial, untuk sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrasi atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dan mencegah upaya memidanakan atau “kriminalisasi” orang-orang yang tidak memenuhi unsur pidana demi tujuan di luar hukum. Pimpinan lembaga peradilan di setiap tingkatan memastikan para hakim, panitera dan jurusita di semua tingkatan bertindak profesional, menjaga integritas serta marwah peradilan yang bebas intervensi dan pengaruh apapun, termasuk dalam perkara yang menyangkut Ibnu Rusyd Elwahby di atas;

3. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk turut melindungi iklim kemudahan berusaha dan penyelesaian terhadap kontrak-kontrak bisnis. Dalam segenap putusannya, Mahkamah Agung perlu memberikan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat konstruktif dalam penyelesaian kontrak bisnis dan menghindari kriminalisasi terhadap sifat keperdataan dari sebuah kontrak. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sungguh sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan negara ini dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.

4. Meminta pimpinan pimpinan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya untuk memberikan perhatian yang serius dan tidak terbagi untuk memastikan bahwa tugas aparat penyidik dan penuntut musti dilakukan secara profesional, penuh integritas, menjaga kode etik dan wibawa lembaga, bebas dari intervensi serta pengaruh apapun, khususnya dalam kasus-kasus sengketa keperdataan atau bisnis yang sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur perdamaian maupun pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), termasuk perkara yang menyangkut Ibnu Rusyd Elwahby di atas;

5. Mendorong pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, organisasi-organisasi advokat, serta Lembaga-lembaga Pendidikan Tinggi Hukum dan badan-badan penelitian dan pengkajian untuk menelaah kembali penerapan pasal-pasal pidana umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar tidak melenceng dari tujuan awal pembentukan undang-undang, dan tidak diselewengkan untuk kepentingan-kepentingan lain yang tidak sesuai dengan esensi pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang;

6. Mendorong para pihak, dengan penuh itikad baik, dan didorong oleh semangat untuk saling mendukung tujuan masing-masing, guna mengupayakan sebaik mungkin jalan perdamaian, mencari solusi dan opsi penyelesaian yang adil dan bermartabat

7. ILUNI UI mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan, yang dilakukan dengan profesional, berintegritas, menjaga kode etik dan marwah lembaga hukum, yang bebas intervensi maupun pengaruh dari pihak manapun. Akan tetapi, ILUNI UI pun menentang setiap cara dan upaya yang bertujuan menjadikan hukum sebagai alat pemukul untuk menjatuhkan dan menghancurkan pihak lainnya.

8. ILUNI UI akan terus berkomitmen untuk membela kebenaran hukum, turut mengawal proses yang sedang berjalan demi menghadirkan keadilan yang berkualitas di negara tercinta ini sesuai amanat reformasi yang telah diperjuangkan oleh kita bersama.