JAKARTA – Pemerintah dinilai harus menyediakan insentif apabila harga keekonomian pengembangan energi terbarukan tidak dapat dipenuhi. Surya Dharma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengatakan METI sudah menyampaikan hal tersebut kepada Badan Keahlian DPR sebagai masukan untuk Rancangan Undang – Undang (RUU) energi terbarukan yang disusun DPR.

“Insentif dapat berupa kemudahan dan percepatan perizinan untuk pembangkit listrik dan fasilitas bahan bakar berbasis energi terbarukan, maupun harga energi yang menarik sesuai harga keekonomian,” ungkap Surya kepada Dunia Energi, baru-baru ini.

Pekerja tengah mengecek fasilitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Garut, Jawa Barat.(Foto.dok/Dunia-Energi)

Dia menambahkan, pemerintah dapat pula memberikan insentif harga energi untuk listrik pedesaan berbasis energi terbarukan, terutama di tetinggal, terdepan, terluar.

Insentif lainnya adalah pengurangan pajak penghasilan badan usaha untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), penghapusan bea masuk untuk mesin dan suku cadang, penghapusan PPN atas jasa yang disediakan oleh kontraktor dan konsultan untuk pembangunan energi terbarukan, serta pengurangan pajak untuk teknologi energi terbarukan yang diproduksi di Indonesia.

“Jenis insentif lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan lainnya,” kata Surya.

Surya mengatakan, sumber energi terbarukan yang merupakan sumber daya alam strategis dikuasai oleh negara, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemanfaatan sumber daya alam strategis diatur dengan memperhatikan praktek bisnis yang lazim.

“Sumber energi terbarukan yang tidak merupakan sumber daya alam strategis diatur pengelolaannya,” tandas Surya.(RA)